PEMBARUAN.ID — Sehari setelah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, PT Mega Akses Persada (Fiberstar) langsung membongkar tiang fiber optik yang didirikan tanpa izin di lahan milik warga, Sabtu (18/01/2025). Tiang tersebut terletak di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, di atas lahan milik Andi S. Panjaitan.
Hariman, perwakilan Fiberstar, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. “Saya mewakili manajemen meminta maaf atas keteledoran ini,” ucapnya singkat kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya selalu berkoordinasi dengan aparatur setempat seperti camat, lurah, kepala lingkungan, hingga Ketua RT dalam setiap pemasangan jaringan utilitas.
“Biasanya, Ketua RT yang mengarahkan titik pemasangan karena memahami situasi di lapangan, termasuk status kepemilikan lahan,” tambah Hariman. Ke depan, Fiberstar berjanji akan lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami,” tegasnya.
Pemilik Lahan Sesalkan Lambatnya Respons
Sementara itu, Andi S. Panjaitan, pemilik lahan, menyesalkan lambannya respons Fiberstar. Ia mengungkapkan sudah dua minggu meminta tiang tersebut dibongkar.
“Saya mengapresiasi pembongkaran ini, tetapi sayangnya harus viral dan dilaporkan ke polisi dulu baru ada tindakan,” ujarnya. Menurut Andi, jika Fiberstar lebih tanggap sejak awal, ia mungkin tidak perlu melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung.
Andi juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menghubungi Ketua RT, lurah, hingga camat setempat untuk menyampaikan keluhannya. Namun, karena tidak ada respons memadai, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Andi ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan oleh Fiberstar. Dalam laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung, Andi menuduh Fiberstar mendirikan tiang fiber optik tanpa izin di lahannya. Dugaan ini melanggar Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Sebagai bukti, Andi menyertakan fotokopi sertifikat hak milik (SHM), foto keberadaan tiang fiber optik, dan data pendukung lainnya. “Saya melihat tiang itu sudah terpasang saat mengecek lahan seminggu lalu,” jelas warga Kecamatan Kemiling tersebut. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih menghormati aturan dalam pembangunan jaringan utilitas.
Aturan Terkait
Berdasarkan Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perusahaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik lahan sebelum membangun jaringan utilitas.
Tanggapan Kepolisian
Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960,” katanya. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait.
Sulitnya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari manajemen Fiberstar. Perusahaan ini belum memiliki kantor regional di Lampung, dan hanya memiliki kantor di beberapa kota besar seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, Bali, serta kantor pusat di Jakarta. (red)














