PEMBARUAN.ID – Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait impor tepung tapioka oleh empat perusahaan di Lampung memicu reaksi dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung. Pansus tersebut segera bergerak untuk mendalami persoalan yang dinilai berdampak signifikan pada harga singkong lokal dan kesejahteraan petani.
Ketua Komisi II DPRD Lampung sekaligus anggota Pansus, Ahmad Basuki, menegaskan pihaknya tengah menginvestigasi lebih lanjut temuan KPPU mengenai impor tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan nilai mencapai Rp511,4 miliar.
“Impor tepung tapioka yang dilakukan oleh empat perusahaan ini menjadi perhatian serius kami. Kami sedang menelusuri dampaknya terhadap penurunan harga singkong di tingkat petani,” ujar Basuki, Jumat (17/1/2024).
Menurut Basuki, Pansus saat ini melakukan kunjungan ke empat daerah sentra singkong di Lampung, yakni Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, dan Lampung Timur. Tujuannya adalah mengumpulkan data dan informasi untuk memastikan tata niaga singkong yang lebih adil.
“Kami sedang mendalami penguasaan lahan oleh perusahaan, karena ada indikasi perusahaan memprioritaskan hasil panennya sendiri dibandingkan singkong dari petani kecil. Ini bisa menyebabkan ketimpangan dalam akses pasar,” jelasnya.
Basuki juga mengungkapkan, Pansus tengah menghitung tren pembelian singkong oleh perusahaan dalam tiga tahun terakhir. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola penurunan harga singkong dan mencari solusi agar hal serupa tidak terus terjadi.
“Selain itu, kami juga menghitung nilai ekonomis produk turunan singkong seperti kulit dan onggok, yang sering kali diabaikan oleh perusahaan. Ini penting agar petani bisa mendapatkan nilai tambah dari seluruh bagian hasil panennya,” tambah Basuki.
KPPU: Impor Dominasi Pasar Lokal
Sebelumnya, KPPU Kantor Wilayah II mengungkapkan bahwa empat perusahaan produsen tepung tapioka di Lampung mengimpor 59.050 ton tepung tapioka melalui beberapa pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Panjang. Impor ini dinilai berpotensi merusak daya saing pasar lokal, khususnya bagi petani singkong yang bergantung pada stabilitas harga hasil panen mereka.
“Dengan nilai impor mencapai lebih dari Rp500 miliar, kami melihat ada dominasi pasar yang bisa mengurangi kesempatan petani lokal untuk bersaing,” ujar perwakilan KPPU.
Dorongan Transparansi dan Kebijakan Tegas
Pansus mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin lahan dan tata niaga komoditas singkong. Selain itu, perlu ada regulasi yang melindungi petani kecil dari tekanan perusahaan besar.
“Kami akan memberikan rekomendasi konkret agar tata niaga singkong lebih berkeadilan dan harga yang diterima petani lebih layak,” tutup Basuki.
Dengan investigasi yang sedang berjalan, Pansus berkomitmen untuk menemukan solusi jangka panjang yang dapat menjaga stabilitas harga singkong dan kesejahteraan petani lokal di tengah persaingan global. (sandika)














