iklan
HUKUM & KRIMINAL

AKAR Dukung Langkah KPK Panggil Kabiro Hukum Pemprov Soal Pergub Tebu

×

AKAR Dukung Langkah KPK Panggil Kabiro Hukum Pemprov Soal Pergub Tebu

Share this article

PEMBARUAN.ID – Desakan masyarakat sipil terhadap dugaan KKN dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memperbolehkan panen tebu dengan cara dibakar lahan tebu mulai membuahkan hasil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan termasuk Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Puadi Jailani,S.H.,M.H.

AKAR Lampung, Sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif menyuarakan isu ini, menyambut baik langkah tegas KPK tersebut. Mereka berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Dengan adanya penyelidikan ini, AKAR Lampung berharap tidak hanya pelaku langsung yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan Pergub yang merugikan masyarakat banyak.

Indra Musta’in ketua presidium DPP AKAR Lampung mengatakan, pihaknya terus mengawal dan mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan KKN penerbitan Pergub Lampung No 33 Tahun 2020 tersebut.

“Mengingat perjuangan DPP AKAR Lampung yang selama ini fokus mengawal persoalan penerbitan dan dampak yang timbul akibat Pergub Tebu tersebut kami bersyukur perjuangan ini tidak sia-sia dan kami yakin keadilan akan tegak setegak-tegaknya di bumi Lampung,” tandas Indra.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar karena dinilai dapat merusak lingkungan.

“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang di nilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa (21/05/2024) lalu.

Ia mengatakan dengan ada putusan tersebut maka Gubernur Lampung mencabut kebijakan tersebut.

“Dalam hal ini putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” katanya. (rls/agis)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *