PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Walikota Bandarlampung, di Hotel Akar, Kota setempat, Selasa (03/12/2024).
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tersebut, terungkap fakta terdapat 52.613 surat suara tidak sah untuk pemilihan walikota Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Aprilliwanda menjelaskan beberapa penyebab surat suara Pilwakot Bandarlampung tidak sah.
“Berdasarkan pengawasan kami, surat suara tidak sah itu dikarenakan ada surat suara yang tercoblos dua kali. Kemudian ada yang tidak tercoblos hingga mencoblos diluar kotak. Banyak faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah,” jelasnya saat diwawancarai di Hotel Akar, Selasa (03/12/2024).
Ia menjelaskan surat suara tidak sah ini masuk kedalam kategori surat suara rusak.
“Meski begitu, saat packing untuk pencoblosan surat suara dalam keadaan yang baik. Artinya kerusakan suara ini terjadi pada saat pemilihan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka hasil rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat KPU Kota Bandarlampung di Ballroom Hotel Akar, Kota setempat Selasa (3/12/2024), Paslon Eva-Deddy unggul 264.740 suara.
Sementara Paslon Reihana dan Aryodhia Febriansyah mendapatkan suara sebanyak 91.740 suara.
Dari total surat suara sah dan tidak sah sebanyak 409.093 suara, yang terdiri dari suara sah sebanyak 356.480 suara dan tidak sah sebanyak 52.613 suara. (sandika)














