iklan
HEADLINEPEMILU

Bawaslu Pastikan Status Diskualifikasi Qomaru Zaman Tersampaikan Ke Publik

×

Bawaslu Pastikan Status Diskualifikasi Qomaru Zaman Tersampaikan Ke Publik

Share this article

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan status diskualifikasi Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman akan tersampaikan kepada masyarakat di tempat pemungutan suara (TPS) 27 November mendatang.

Sebelumnya, Ketua KPU Metro Erzal Syahreza menyampaikan, sebelum pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru Zaman sebagai terpidana.

“KPPS akan mengumumkan Qomaru Zaman sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada audiens,” jelas Erzal.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menyampaikan, pihaknya akan turut mengawasi hal tersebut tersampaikan kepada publik.

“Kalau menurut PKPU harus diumumkan. Kita (Bawaslu) akan mengawasi KPPS dalam menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. Karena itu tugas Bawaslu,” jelasnya.

Tamri menjelaskan, pihaknya juga bakal berkomunikasi lebih lanjut dengan KPU Lampung mengenai keputusan diskualifikasi Qomaru Zaman.

“Masih ada waktu 1-2 hari untuk berkomunikasi dengan KPU. Nanti apabila memang keputusannya harus diumumkan. Kita akan ikut mengawasi,” jelasnya.

Tamri menyebut, apabila keputusannya harus diumumkan namun tidak disampaikan oleh KPPS, maka bisa disebut sebagai temuan pelanggaran.

Diketahui, dalam sepekan kebelakang perhatian publik Lampung tertuju kepada keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Wahdi Qomaru Zaman.

Namun, KPU Kota Metro mencabut pendiskualifikasian pasangan calon (paslon) Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman. Keputusan ini diumumkan dengan surat keputusan nomor 426 tahun 2024.

Paslon nomor urut 2, Wahdi-Qomaru, sebelumnya didiskualifikasi mengikuti Pilkada Kota Metro 2024 berdasarkan surat keputusan nomor 421 dan 422 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh komisioner sebelumnya pada Rabu, 20 November 2024.

Namun, KPU Kota Metro juga mengeluarkan surat nomor 427 tahun 2024 yang membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota.

KPU juga mengeluarkan, memutuskan, dan menetapkan, tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *