iklan
HEADLINEPEMILU

Silang Pendapat Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

×

Silang Pendapat Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Share this article

PEMBARUAN.ID – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk membatalkan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, menuai perdebatan tajam. Pengamat politik dan hukum memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan tersebut.

Perspektif Akademisi Hukum

Budiyono, akademisi hukum dari Universitas Lampung (Unila), menilai keputusan KPU Kota Metro tidak sesuai dengan aturan hukum. Ia merujuk pada Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada yang menyatakan bahwa pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan 3 secara bersamaan.

“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Ayat 3, sehingga tidak memenuhi syarat untuk didiskualifikasi. Keputusan ini tidak tepat secara hukum,” tegas Budiyono.

Budiyono juga mempertanyakan waktu pengambilan keputusan, yang dilakukan sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan keraguan terhadap kewenangan komisioner tersebut dalam mengambil keputusan strategis.

Sebagai solusi, Budiyono mengajukan tiga langkah untuk mengoreksi keputusan tersebut:

1. Koreksi Administratif: KPU Provinsi Lampung atau KPU RI dapat mengintervensi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

2. Sengketa di Bawaslu: Mengajukan sengketa administratif ke Bawaslu untuk menilai keabsahan keputusan KPU Metro.

3. Gugatan ke PTUN: Membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, langkah ini berpotensi menunda pelaksanaan Pilkada hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jika kasus ini berlarut-larut di pengadilan, stabilitas demokrasi di Kota Metro dapat terganggu,” ujarnya.

Perspektif Pengamat Politik

Berbeda pandangan, Candrawansah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), menilai keputusan KPU Metro sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 71 Ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa petahana yang melanggar Ayat 2 dan/atau Ayat 3 dapat dikenai sanksi pembatalan pencalonan.

“Qomaru telah dikenai sanksi pidana pemilihan oleh pengadilan, meski berupa hukuman percobaan satu hari. Ini sudah cukup untuk menggugurkan pencalonannya sesuai dengan regulasi,” jelas Candrawansah.

Ia menambahkan, keputusan KPU Metro diambil berdasarkan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Meskipun pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum seperti ke PTUN atau Bawaslu, Candrawansah menilai upaya tersebut tidak akan mengubah status hukum keputusan KPU.

“Keputusan ini sudah final dalam lingkup administratif. Mekanisme banding formal memang terbatas, tetapi pihak terkait masih bisa mengambil langkah hukum sesuai keberatan yang diajukan,” ujarnya.

Implikasi Keputusan

Kontroversi ini menunjukkan kompleksitas regulasi pemilu di Indonesia dan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan strategis oleh penyelenggara pemilu. Dengan proses hukum yang mungkin memakan waktu, dampak terhadap tahapan Pilkada Kota Metro 2024 perlu menjadi perhatian semua pihak. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *