iklan
HEADLINEPEMILU

KPU Resmi Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman di Pilwalkot Metro

×

KPU Resmi Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman di Pilwalkot Metro

Share this article

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman dalam kontestasi Pilkada Metro tahun 2024, Rabu (20/11/2024).

Pembatalan tersebut diumumkan oleh KPU Kota Metro melalui laman website dan Instagram resmi @kpukotametro.

Dalam keputusan tersebut, KPU Kota Metro resmi membatalkan pencalonan paslon Nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman dan tidak mengikutsertakan Paslon nomor urut 2 (dua) itu pada pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

KPU Kota Metro menjelaskan akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan. Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU Kota Metro menyebutkan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa :

1. Menyatakan Drs.Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Qomaru dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye. (sandika)
·


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *