iklan
HUKUM & KRIMINAL

Ikadin Lampung Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

×

Ikadin Lampung Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Share this article

PEMBARUAN.ID – DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menyatakan dukungannya terhadap gerakan ribuan hakim di Indonesia yang akan melaksanakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 mendatang.

Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan penerapan Konvensi Nomor 87 yang mengatur kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Konvensi ini ditandatangani pada 1948 dan mulai berlaku pada Juli 1950.

“Komisi Kebebasan Berserikat dan komisi ahli sepakat bahwa meskipun pegawai negeri tidak diberi hak untuk mogok, mereka harus tetap mendapatkan jaminan yang memadai untuk melindungi kepentingan mereka. Termasuk di dalamnya adalah prosedur arbitrase dan konsiliasi yang adil serta cepat,” ujar Penta, Jumat (27/09/2024).

Gerakan cuti bersama ini dilatarbelakangi oleh permasalahan gaji dan tunjangan yang belum mengalami peningkatan selama lebih dari satu dekade. Penta menekankan bahwa kesejahteraan hakim sangat penting dalam menjaga independensi dan integritas mereka.

“Indonesia sedang menghadapi krisis kepercayaan hukum. Hakim diharapkan menjadi pilar penegakan keadilan. Namun, tanpa kesejahteraan yang layak, mereka akan lebih rentan terhadap godaan praktik korupsi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya.

Peraturan mengenai gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Selama 12 tahun, regulasi ini belum disesuaikan, padahal kondisi ekonomi Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahunnya.

Lebih jauh, Penta juga merujuk pada laporan Mahkamah Agung tahun 2023 yang menyebutkan bahwa jumlah hakim di tingkat pertama hanya 6.069, sementara beban perkara yang mereka tangani mencapai 2.845.784 kasus. Ketimpangan ini menambah beban kerja yang berat bagi para hakim.

“Kami berharap Ketua Mahkamah Agung tidak menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang mengikuti gerakan cuti ini. Sebagaimana yang pernah terjadi pada 1956, saat para hakim di Indonesia melakukan mogok kerja,” harap Penta.

Gerakan ini, menurutnya, bukan sekadar tuntutan materi, melainkan upaya mempertahankan martabat dan kualitas sistem peradilan di Indonesia. (agis)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *