iklan
METROPOLIS

Pemkot Proyeksikan Telukbetung Timur dan Barat sebagai Pusat Industri dan Wisata

×

Pemkot Proyeksikan Telukbetung Timur dan Barat sebagai Pusat Industri dan Wisata

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung tengah memproyeksikan Kecamatan Telukbetung Timur (TbT) dan Telukbetung Barat (TbB) sebagai pusat pengembangan industri dan wisata.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, dalam kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IV di Swissbell Hotel, Kamis (12/09/2024).

Menurut Eva, kedua kecamatan tersebut termasuk dalam Wilayah Perencanaan IV sesuai Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

“Kedua wilayah ini akan difokuskan pada pengembangan sektor wisata dan industri pengolahan hasil laut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eva memaparkan bahwa luas wilayah perencanaan IV yang meliputi TbT dan TbB mencapai 2.882,99 hektare.

“Dua kecamatan ini memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi, dengan fungsi tambahan sebagai pusat wisata alam, bahari, industri pengolahan hasil laut, serta pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan,” jelas Eva.

Selain itu, Pemkot juga berencana membangun perumahan ASN di TbT.

“Lahannya sudah disiapkan sekitar 5 hektare di TbT, Insya Allah akan segera terealisasi,” tambahnya.

Eva berharap kegiatan konsultasi publik ini mampu menghasilkan pemikiran dan gagasan positif yang bermanfaat bagi masyarakat Bandarlampung.

Di sisi lain, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Sufrijadi, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari persyaratan dalam penyusunan RDTR.

“RDTR ini merupakan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja dan berfungsi sebagai instrumen pengendalian serta investasi,” katanya.

Sufrijadi juga menambahkan, lima kabupaten/kota, termasuk Kota Bandarlampung, mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Tujuan utama dari penyusunan RDTR ini adalah untuk menciptakan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (agis)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *