PEMBARUAN.ID – Upaya mediasi antara pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati M. Dawam Rahardjo–Ketut Erawan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur mengalami kebuntuan. Mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur pada Rabu, 11 September 2024, berakhir tanpa kesepakatan.
Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup di Kantor Bawaslu tersebut dihadiri langsung oleh pasangan Dawam–Ketut, kuasa hukum mereka, serta Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro. Namun, setelah pertemuan itu, M. Dawam Rahardjo mengungkapkan bahwa mediasi tidak berhasil mencapai titik temu.
“Mediasi akan dilanjutkan besok, Kamis, 12 September 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan selama dua hari. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai,” ungkap Dawam, didampingi Ketut Erawan dan tim kuasa hukum.
Kebuntuan ini diduga terkait dengan regulasi mengenai pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang ditolak oleh KPU Lampung Timur. M. Dawam Rahardjo menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses mediasi berikutnya. “Kami masih menantikan hasil pembahasan lanjutan esok hari,” tambah Dawam.
Komisioner Bawaslu Lampung Timur, Syahroni, membenarkan bahwa mediasi tersebut belum menghasilkan solusi konkret. “Proses mediasi merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Mengenai hasilnya, sementara ini masih bersifat rahasia. Mediasi akan dilanjutkan Kamis besok,” jelas Syahroni, yang didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Christine Bunga Elora.
Sebelumnya, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo–Ketut Erawan, yang diusung oleh PDIP. Penolakan ini kemudian mendorong pasangan tersebut untuk mendaftarkan sengketa Pilkada ke Bawaslu Lampung Timur pada Jumat, 6 September 2024. Pasangan Dawam–Ketut datang didampingi kuasa hukum dan didukung oleh sejumlah massa pendukung yang menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu.
Kuasa hukum pasangan Dawam–Ketut, Tahura Malagano, menyampaikan bahwa gugatan sengketa ini bertujuan untuk menegakkan prinsip demokrasi di Lampung Timur. “Kami ingin pasangan ini ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU,” tegasnya. Bawaslu dijadwalkan akan menggelar pleno dalam tiga hari untuk memutuskan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menyatakan bahwa Bawaslu telah menerima permohonan sengketa ini, namun masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Bawaslu akan segera melanjutkan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mediasi yang deadlock ini menjadi babak baru dalam dinamika sengketa Pilkada Lampung Timur, dengan Bawaslu diharapkan mengambil keputusan krusial dalam beberapa hari ke depan. (sandika)














