Mungkinkah Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu Menurun?
PEMBARUAN.ID – Ketika pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk wilayah Lampung 1 (Zona I) hampir ditutup, kita dihadapkan pada fakta yang seharusnya menjadi alarm bagi demokrasi lokal kita.
Angka pendaftar, meskipun telah melebihi dua kali lipat kebutuhan di setiap kabupaten, tapi masih jauh dari ideal. Hingga sehari sebelum penutupan, hanya 178 orang yang berani mengambil peran ini.
Angka yang, jika dilihat sekilas, tampak cukup, namun dalam dinamika perekrutan yang sehat dan kompetitif, jelas ini bukanlah tanda yang menggembirakan.
Rendahnya angka partisipasi ini, diiringi dengan ketimpangan dalam keterwakilan perempuan, jelas menggambarkan ada yang salah dalam cara kita memandang peran warga negara dalam proses demokrasi.
Di Kabupaten Pringsewu, misalnya, hanya ada dua perempuan dari 19 pendaftar. Kabupaten lainnya pun tak lebih baik: Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Selatan gagal memenuhi ketentuan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan.
Pertanyaan besar pun muncul: apa yang membuat perempuan enggan atau bahkan ragu untuk terlibat dalam proses ini?
Inilah refleksi atas wajah demokrasi kita. Bagaimana mungkin kita mengharapkan sebuah proses pemilu yang adil, transparan, dan inklusif jika pada tahap awal rekrutmen saja, keterlibatan masyarakat, khususnya perempuan, begitu minim?
Apakah Tim Seleksi (Timsel) sudah melakukan pendekatan yang cukup untuk menjaring kandidat yang kompeten? Atau justru ada faktor lain yang membuat posisi ini tidak lagi menarik di mata publik?
Sekretaris Timsel Zona I, Ahmad Syarifudin mengklaim bahwa upaya sosialisasi sudah dilakukan dengan maksimal. Namun, hasil di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Menurutnya, konsentrasi pihaknya juga terpusat pada pemenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan.
Menurutnya, konsentrasi Timsel juga terpusat pada pemenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan. Sesuai Pasal 35 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen akan dipertimbangkan.
“Tentu hal itu akan menjadi tantangan bagi Timsel bila pendaftar perempuan belum memenuhi target itu” ujarnya.
Namun, sampai hari ini, lanjutnya, data menunjukkan bahwa jumlah pendaftar perempuan masih jauh dari target tersebut.
Hal tersebut, lanjut mahasiswa S3 Hukum UII itu, akan menjadi tantangan bagi Timsel dan perjalanan perempuan pada ranah penyelenggaraan Pemilu.
Jumlah pendaftar yang rendah dan keterwakilan perempuan yang jauh dari target jelas bukan sekadar angka; ini adalah cermin dari tantangan besar yang dihadapi dalam membangun demokrasi di tingkat daerah.
Jika besok penutupan pendaftaran tak juga menunjukkan lonjakan signifikan, kita perlu bertanya lebih dalam: apakah ini soal sistem yang kurang inklusif, ataukah ada masalah yang lebih mendasar—bahwa kepercayaan publik terhadap proses pemilu mulai terkikis?
“Kita lihat besok ya, yang pasti Timsel Lampung 1 sudah berupaya semaksimal mungkin dengan menggunakan berbagai media. Teman-teman wartawan juga sudah membantu banyak,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota akan ditutup besok paling lambat pukul 23.59 WIB. Selain mengisi di aplikasi SIAKBA milik KPU, calon pendaftar juga diharuskan menyetorkan berkas asli dan salinan ke secretariat Tim Seleksi yang bertempat di Hotel Horison Bandarlampung. (***)














