iklan
HEADLINEPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

54 Akademisi Lampung Angkat Suara Tentang Polemik UU Pilkada

×

54 Akademisi Lampung Angkat Suara Tentang Polemik UU Pilkada

Share this article

PEMBARUAN.ID – Jumat (23/08/2024), lima puluh empat akademisi dari Lampung mengeluarkan pernyataan terkait gejolak yang menyertai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh para akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, dan Universitas Muhammadiyah Kota Bumi.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa MK, sebagai penjaga konstitusi dan penafsir akhir konstitusi, telah mengeluarkan dua putusan penting terkait pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan tersebut adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 20 Agustus 2024.

Putusan-putusan ini menimbulkan gejolak penolakan di masyarakat terkait pengaturan batas usia calon kepala daerah dan ambang batas dukungan partai politik untuk Pilkada serentak 2024.

Namun, DPR RI merencanakan untuk mengubah UU Nomor 1/2015, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014, mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Rencana perubahan ini akan memasukkan ketentuan yang berbeda dari putusan MK.

Menanggapi sikap DPR RI tersebut, para akademisi Lampung menyampaikan 12 poin penting:

1. UUD 1945 adalah hukum dasar dan pedoman etika penyelenggaraan negara.
2. Pembentukan dan perubahan undang-undang adalah tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi legislasi sesuai UUD 1945.
3. Pembentukan dan perubahan undang-undang harus mengikuti undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah tindak lanjut putusan MK.
4. Pembentukan undang-undang berdasarkan putusan MK harus sesuai dengan substansi putusan MK, bukan dengan interpretasi yang berbeda.
5. MK adalah kekuasaan kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan sebagai penjaga negara hukum yang demokratis.
6. Putusan MK adalah tafsir resmi atas pasal, ayat, atau bagian undang-undang yang mengikat sejak dibacakan, dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas pengusulan calon kepala daerah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di semua tingkatan secara berjenjang, antara 6,5%-10%, bukan berdasarkan keterwakilan kursi partai politik di DPRD.
8. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia calon pada saat ditetapkan KPU: 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
9. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membedakan ambang batas berdasarkan DPT dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota), bukan berdasarkan keterwakilan partai di DPRD, bertentangan dengan rencana perubahan UU Pilkada DPR.
10. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia calon pada saat ditetapkan KPU, bukan saat pelantikan, sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
11. Apabila DPR mengubah UU Pilkada dengan mengesampingkan putusan MK, maka DPR dianggap:
a. Melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Melakukan abuse of power dengan perubahan UU yang tidak sesuai kewajiban DPR;
c. Melakukan pembangkangan konstitusi dengan mengesampingkan putusan MK.
d. Pembangkangan konstitusi yang merusak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia.
12. Jika perubahan UU Pilkada oleh DPR gagal, presiden mungkin akan menerbitkan Perppu Pilkada sebagai respons terhadap putusan MK.

Para akademisi juga menyerukan beberapa hal:

1. Semua penyelenggara harus mematuhi UUD 1945 sebagai hukum dasar dan landasan etika penyelenggara negara.
2. Menghentikan perubahan UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.
3. Menolak penerbitan Perppu Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.
4. KPU harus melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 tanpa syarat dan tanpa interpretasi.
5. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus langsung melaksanakan putusan MK dengan mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas partai pengusul.
6. Jika DPR tetap mengubah UU Pilkada dengan ketentuan yang berbeda dari putusan MK, masyarakat harus menghukum partai politik pendukung perubahan dengan tidak memilih calon kepala daerah dari partai tersebut pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Berikut nama-nama lima puluh empat akademisi yang menyampaikan pernyataan tersebut:

1. Prof. Dr. Ari Darmastuti (FISIP Unila)
2. Prof. Dr. I Gede AB Wiranata (FH Unila)
3. Dr. HS. Jisuanta, S.H., M.H. (FH Unila)
4. Dr. Nanang Trenggono, M.A. (FISIP Unila)
5. Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. (FH Unila)
6. Dr. Slamet Riyanto, S.H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
7. Dr. Didik R. Mawardi, S.H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
8. Dr. Budiyono, S.H., M.H., CRA, CRP, CRMP, CECL (FH Unila)
9. Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si (FISIP Unila)
10. Dr. Robby Cahyadi, S.Sos., M.A.P. (FISIP Unila)
11. Rohaimi, S.H., M.H., Ph.D. (FH Unila)
12. Ria Wierma Putri, S.H., M.H., Ph.D. (FH Unila)
13. Bayu Sudjatmike, S.H., M.H., Ph.D. (FH Unila)
14. Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H. (FH Unila)
15. Agus Triyono, S.H., M.H. (FH Unila)
16. Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H. (FH Unila)
17. Dr. Muhtadi, S.H., M.H., CRA, CRP, CMed (FH Unila)
18. Dr. Ahmad Zazili, S.H., M.H. (FH Unila)
19. Dr. Maulana Agung (FISIP Unila)
20. Dr. Fen Firdaus, S.J.Kom., M.A. (FISIP Unila)
21. Dr. Nanda Utaridah, M.Si (FISIP Unila)
22. Dr. Handi Mulyaningsih (FISIP Unila)
23. Dr. Purwanto Putra, S.Hum., M.Hum. (FISIP Unila)
24. Dr. Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H. (FH Unila)
25. Yogi Agit Subandi, S.H., M.H. (FH Unila)
26. Drs. Dadang Karya Bhakti, M.M. (FISIP Unila)
27. Syamsir Samsu, S.H., M.H., CCD (FH Unila)
28. Wendi Trijaya, S.H., M.H. (FH Unila)
29. Himawan Indrajat, S.IP., M.Si (FISIP Unila)
30. Ahmad Saleh, S.H., M.H. (FH Unila)
31. Simon S. Hutagalung, M.P.A. (FISIP Unila)
32. Dodi Faedlulloh, S.Sos., M.Si (FISIP Unila)
33. Deni Achmad, S.H., M.H. (FH Unila)
34. Dita Febriyanto, S.H., M.H. (FH Unila)
35. Fathoni, S.H., M.H. (FH Unila)
36. Muhammad Farid, S.H., M.H. (FH Unila)
37. Muhammad Hayez, S.H., M.H. (FH Unila)
38. Indra Jaya Wiranata, S.IP., M.A. (FISIP Unila)
39. Junaidi, S.Pd., M.Si (FISIP Unila)
40. M. Iqbal Hargri, S.AB., M.Si (FISIP Unila)
41. Nibras fadhlillah. SIP., M.Si (FISIP Unila)
42. Hasbi Sidik, MA (FISIP Unila)
43. Rahayu Lestar), MA (FISIP Unila)
44. Damayanti, S.AN, MAB (FISIP U nila)
45. Mediya Destalia, SAB, MAB (FISIP Unila)
46. Hani Damayanti Aprilia, S.AB., M.Si (FISIP Unila)
47. Winda Septiani, MA (FISIP Unila)
48. Jamungatun Hasanah, S.AB, MSI (FISIP Unila) 49. Fenny Saptiani, M.Si, (FISIP Unila)
50. Eka Yuda Gunawibaya, S.I.Kom. Med. Kom (FISIP Unila)
51. Goestyani Kurnia Amantha, SIP, MIP (FISIP Unila)
52. Fuad Abdulgani, S.Sos, M.A. (FISIP Unila)
53. Toni Wijaya, S.Sos., M.A. (FISIP)
54. Akgis Cahya Ningtias. S.Pd., MP (FISIP). (rls/sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *