PEMBARUAN.ID – Sejumlah bakal calon kepala daerah di Lampung yang juga merupakan calon legislatif (caleg) DPRD terpilih periode 2024-2029, belum ada yang mengundurkan diri meskipun mereka berencana maju dalam Pilkada mendatang.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito menyatakan, hingga saat ini belum ada bakal calon kepala daerah yang berstatus caleg DPRD terpilih menyerahkan surat pengunduran diri.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon kepala daerah yang berstatus sebagai caleg terpilih diwajibkan mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada.
Batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat tersebut adalah 29 Agustus, bersamaan dengan akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Belum ada yang menyerahkan surat bersedia mundur. Surat pengunduran diri harus dilampirkan saat pendaftaran,” kata Warsito saat dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).
Warsito menjelaskan, pelantikan caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih dijadwalkan pada 2 September. Oleh karena itu, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus bersedia mundur sebelum pelantikan.
“Ini perlu menjadi pertimbangan partai politik, apakah caleg tersebut harus mundur pada masa pendaftaran atau tidak. Pengunduran diri adalah keputusan pribadi, dan kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa banyak caleg terpilih baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang menyatakan akan maju dalam Pilkada 2024.
Pelantikan anggota DPRD di lima belas kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada Agustus 2024, sedangkan di tingkat provinsi pada 2 September 2024.
“Oleh karena itu, caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari jabatannya sebelum pelantikan, yaitu sebelum 27 Agustus,” ungkap Suheri.
“Untuk tingkat provinsi, mereka harus patuh pada PKPU pencalonan dari 27 hingga 29 Agustus. Meskipun belum dilantik dan masih berstatus sebagai caleg terpilih, mereka harus mencantumkan surat pengunduran diri,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan pelantikan susulan di luar 2 September 2024, Suheri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi, karena pergantian keterpilihan adalah wewenang partai politik.
“Ya, kemungkinan ada pergantian keterpilihan, karena yang dilantik pada 2 September sudah berproses, termasuk melengkapi LHKPN,” pungkasnya. (sandika)
PEMBARUAN.ID – Sejumlah bakal calon kepala daerah di Lampung yang juga merupakan calon legislatif (caleg) DPRD terpilih periode 2024-2029, belum ada yang mengundurkan diri meskipun mereka berencana maju dalam Pilkada mendatang.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito menyatakan, hingga saat ini belum ada bakal calon kepala daerah yang berstatus caleg DPRD terpilih menyerahkan surat pengunduran diri.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon kepala daerah yang berstatus sebagai caleg terpilih diwajibkan mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada.
Batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat tersebut adalah 29 Agustus, bersamaan dengan akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Belum ada yang menyerahkan surat bersedia mundur. Surat pengunduran diri harus dilampirkan saat pendaftaran,” kata Warsito saat dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).
Warsito menjelaskan, pelantikan caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih dijadwalkan pada 2 September. Oleh karena itu, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus bersedia mundur sebelum pelantikan.
“Ini perlu menjadi pertimbangan partai politik, apakah caleg tersebut harus mundur pada masa pendaftaran atau tidak. Pengunduran diri adalah keputusan pribadi, dan kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa banyak caleg terpilih baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang menyatakan akan maju dalam Pilkada 2024.
Pelantikan anggota DPRD di lima belas kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada Agustus 2024, sedangkan di tingkat provinsi pada 2 September 2024.
“Oleh karena itu, caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari jabatannya sebelum pelantikan, yaitu sebelum 27 Agustus,” ungkap Suheri.
“Untuk tingkat provinsi, mereka harus patuh pada PKPU pencalonan dari 27 hingga 29 Agustus. Meskipun belum dilantik dan masih berstatus sebagai caleg terpilih, mereka harus mencantumkan surat pengunduran diri,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan pelantikan susulan di luar 2 September 2024, Suheri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi, karena pergantian keterpilihan adalah wewenang partai politik.
“Ya, kemungkinan ada pergantian keterpilihan, karena yang dilantik pada 2 September sudah berproses, termasuk melengkapi LHKPN,” pungkasnya. (sandika)














