PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengungkapkan adanya masalah serius dalam pendataan mata pilih untuk Pilkada mendatang, dengan sebanyak 700 kepala keluarga yang belum tercoklit.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, menyatakan bahwa 700 kepala keluarga ini berdomisili di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Mereka belum tercoklit karena tinggal di kawasan register.
“700 kepala keluarga ini memiliki KTP dan KK di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, namun mereka tinggal di kawasan register yang tersebar di Register 44 dan 45,” kata Wahyu saat dikonfirmasi pada Rabu (17/07/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KPU Mesuji, 700 kepala keluarga tersebut belum tercoklit karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoklit di luar wilayah administratifnya.
“Kawasan register tidak terdata secara administratif, sehingga Pantarlih tidak berani mencoklit di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya mengapa 700 kepala keluarga tersebut tercantum dalam DP4 tetapi tinggal di wilayah berbeda, Wahyu mengatakan belum mengetahui secara pasti.
“Mungkin saja sebelumnya mereka tinggal di Desa Labuhan Batin, Way Serdang, lalu pindah ke kawasan register. Atau bisa juga mereka yang tinggal di kawasan register menumpang KK dengan warga di Labuhan Batin,” jelasnya.
Wahyu menegaskan bahwa Panwascam memiliki tugas melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Jika ditemukan nama dan alamat yang tidak sesuai seperti di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, ini menjadi temuan.
Selain persoalan di Kecamatan Way Serdang, Wahyu juga menyebut adanya masalah administratif di wilayah Sungai Sidang, Rawa Jitu Utara.
“Ada beberapa warga yang memiliki KTP di Sungai Sidang, namun tinggal di Tulang Bawang,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, menambahkan bahwa secara de jure, 700 kepala keluarga tersebut terdata dalam DP4. Namun saat Pantarlih dan Panwascam hendak melakukan coklit, mereka tidak bertempat tinggal di wilayah yang tertera dalam DP4.
Menurut Hamid, persoalan ini cukup krusial dan pihaknya mewarning jajaran Bawaslu di Mesuji untuk menjadikan hal ini catatan khusus.
“Jangan sampai di hari pemungutan suara, nama-nama ini disalahgunakan. Ini harus jadi pengawasan dan atensi serius,” kata Hamid. (sandika)














