PEMBARUAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh komisioner KPU Bandarlampung, Ferry Triatmodjo.
Sidang ini dilangsungkan di Kantor KPU Lampung dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Ferry Triatmodjo diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) PDIP, Erwin Nasution, sebagai imbalan untuk memuluskan langkah Erwin dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dalam persidangan Ferry tetap berkelit, meski seusai sidang ia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DKPP.
“Proses persidangan sudah saya jalani dan untuk keputusan saya percayakan kepada DKPP sebagaimana saya percayakan ini kepada Bawaslu sebelumnya,” ujarnya.
Ferry mengaku telah memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Pangar, sebagai pihak pengadu, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak terkait hadir dalam sidang tersebut.
“Semua pihak hadir, baik pengadu, pihak teradu, maupun saksi-saksi dari KPU dan Bawaslu Kota,” kata Iskardo.
Iskardo menambahkan, Bawaslu Lampung telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi serta menyajikan data dan bukti-bukti terkait.
“Keputusan sepenuhnya kita serahkan kepada majelis DKPP,” ujarnya.
Ia juga menyebut, perkara ini kemungkinan akan diputuskan hanya dalam sekali persidangan tanpa ada sidang lanjutan, meskipun jadwal putusan belum ditentukan.
“Biasanya keputusan keluar sekitar satu bulan setelah persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, Nerozely, Ketua Laskar Lampung yang hadir sebagai saksi, mengkritik tanggapan Ferry yang tidak mengakui menerima uang dari Erwin.
“Sebenernya mau saya ngaku saja dengan bukti yang ada. Yang PPK nerima duit dikit aja sudah dipecat, tinggal ngaku aja salah dan minta maaf,” tegasnya.
Kasus ini tidak hanya menyeret Ferry, tetapi juga tiga penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandarlampung.
Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, yang disebut menerima Rp 130 juta, serta mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni, yang masing-masing menerima Rp 50 juta.
Ketiganya telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung karena terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut. (sandika)














