PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung resmi membuka 2.899 posko kawal hak pilih dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.
PIC tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir (HBM) mengatakan, ribuan posko pengaduan tersebut untuk memitigasi berbagai potensi kerawanan pada proses coklit.
Menurut HBM, tahapan coklit merupakan subtahapan yang memiliki banyak kerawanan. Ia mengatakan dalam tahapan Coklit kerawanan terbagi menjadi dua bagian, yaitu kerawanan prosedur dan kerawanan akurasi data.
Ia melanjutkan, kerawanan prosedur itu terdiri dari, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak mendatangi pemilih secara langsung, kemudian Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
“Selanjutnya, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.
“Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu,” jelas dia, Kamis (27/06/2024).
Sementara itu, terkait kerawanan akurasi data, meliputi, terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, seperti pada perantau penghuni apartemen, pemilih diwilayah rawan konflik, bencana, relokasi pembangunan.
Pemilih yang bekerja disuatu wilayah tetapi bertempat tinggal diwilayah lain. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal.
“Kemudian, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilih yang pindah domisili. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan. Pemilih yang tidak sesuai antara data di yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga di TPS bersangkutan,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, Bawaslu Lampung akan mengawasi setiap kesulitan pemutakhiran data pemilih penyandang disabalitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Kemudian, pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil dan Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.
Bawaslu Lampung, kata dia, mengimbau kepada masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit menemukan yang tidak taat prosedur maka harus melaporkan kepada pihak Bawaslu terdekat.
“Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung,” pungkasnya. (sandika)














