iklan
HEADLINEMETROPOLIS

Soal Ukur Ulang Lahan SGC, Menteri ATR: Tidak Ada HGU Atas Nama PT SGC

×

Soal Ukur Ulang Lahan SGC, Menteri ATR: Tidak Ada HGU Atas Nama PT SGC

Share this article

PEMBARUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak terdapat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sugar Group Companies (SGC) dalam data resmi kementeriannya.

“Di dalam database kami tidak tercatat HGU atas nama PT SGC. Yang ada itu atas nama Gula Mataram Putih, Indo Lampung Perkasa, dan Garuda Panca Artha. Jadi, kalau ditanya soal HGU PT SGC, saya tidak bisa menjawab karena datanya memang tidak ada,” ujar Nusron usai menghadiri Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Lampung, Selasa (29/07/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan ukur ulang lahan-lahan yang selama ini dikaitkan dengan SGC. Nusron menyebut bahwa pengukuran ulang HGU hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari pemegang hak atau pihak yang memiliki klaim atas tanah tersebut.

Ukur Ulang Lahan Terganjal Anggaran

“Selama ini, permintaan ukur ulang baru datang dari seorang anggota DPR RI. Kalau dari DPR, pembiayaannya menggunakan APBN. Tapi tetap harus dicek dulu apakah anggaran tersedia,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengukuran HGU yang dibiayai negara bisa menjadi preseden buruk, terutama jika perusahaan-perusahaan lain ikut menuntut hal serupa tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau semua ukur ulang HGU dibiayai APBN, negara bisa terbebani. Ini bisa memicu perusahaan-perusahaan lain menghindari kewajiban bayar PNBP,” tegasnya.

Nusron menambahkan, apabila ada pihak swasta yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan mengajukan permohonan ukur ulang, maka pengukuran dapat dilakukan, tetapi dengan biaya ditanggung oleh pemohon.

“Menurut peraturan, jika pengukuran diminta oleh pihak swasta, maka biayanya tidak ditanggung negara. Kecuali kalau itu termasuk dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang tidak berlaku bagi korporasi seperti SGC,” ujarnya.

Dengan tidak adanya data HGU atas nama PT SGC dan belum adanya permohonan resmi dari pihak swasta, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini masih menunggu langkah hukum atau administratif dari pihak-pihak terkait untuk proses lebih lanjut. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *