PEMBARUAN.ID – Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menghadirkan serangkaian aturan baru yang mengundang perhatian. Bagi sebagian orang, aturan ini memberikan kelonggaran, sementara bagi yang lain, justru menjadi ruang interpretasi yang berbeda.
Salah satu sorotan adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang memungkinkan pemberian biaya transportasi dan konsumsi kepada masyarakat selama kampanye.
Namun, di balik kebijakan yang terdengar sederhana itu, ada dinamika tafsir yang menarik antara KPU dan Bawaslu Lampung.
Antoniyus, Kepala Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, dengan tegas menekankan bahwa pemberian biaya transportasi diperbolehkan, namun bukan dalam bentuk uang tunai.
“Setiap kampanye boleh diberikan biaya transport dan makan, tapi jangan salah mengartikan. Ini bukan dalam bentuk uang tunai,” ujar Anton saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan bahwa bentuk transportasi yang dimaksud bisa berupa voucher, nasi kotak, atau bahkan penyewaan kendaraan. Sementara itu, Pasal 66 ayat (6) menegaskan bahwa pemberian biaya ini tidak boleh dalam bentuk uang tunai.
Namun, interpretasi yang berbeda muncul dari Bawaslu Lampung. Tamri, penanggung jawab tahapan kampanye dari Bawaslu Provinsi Lampung, memaknai aturan ini dengan sedikit lebih longgar. Menurutnya, dalam konteks Pilkada, pemberian uang transportasi dan konsumsi diperbolehkan, selama sesuai dengan nilai kewajaran daerah.
“Kalau di Pilpres, pemberian uang transportasi tidak diperbolehkan. Tapi di Pilkada sekarang boleh, selama jumlahnya sesuai dengan nilai kewajaran. Di Lampung, kita masih menunggu penetapan aturan tersebut dari KPU,” jelas Tamri.
Kebebasan interpretasi ini semakin terlihat saat Tamri menggarisbawahi bahwa istilah “biaya” dalam PKPU identik dengan uang, sehingga tidak secara eksplisit dilarang.
“Bahasa di PKPU itu ‘biaya’, jadi kita memaknainya bisa berupa uang, karena memang tidak diatur secara tegas,” tambahnya.
Selain itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga menghadirkan aturan baru terkait pemberian hadiah atau doorprize. Tamri menjelaskan bahwa hadiah dalam kampanye harus dalam bentuk barang, dengan nilai maksimal Rp1.000.000 per item, dan hanya bisa diberikan jika ada kompetisi di dalamnya.
“Pemberian hadiah itu maksimal Rp1.000.000 per barang, dan harus ada perlombaan. Ini sesuatu yang baru dalam aturan kampanye,” tutup Tamri.
Aturan-aturan ini seakan membawa angin segar dalam dinamika kampanye, namun juga menyimpan potensi kontroversi. Bagaimana aturan ini akan diterapkan di lapangan? Hanya waktu yang bisa menjawab, seiring kampanye Pilkada 2024 terus berjalan dengan segala tantangan dan tafsir yang menyertainya. (sandika)