iklan
HEADLINE

Negara Menang: HGU Raksasa Sugar Group Resmi Dicabut

×

Negara Menang: HGU Raksasa Sugar Group Resmi Dicabut

Share this article

PEMBARUAN.ID – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang selama ini dikelola oleh TNI Angkatan Udara.

Triga Lampung—yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK—menilai kebijakan tersebut sebagai kemenangan negara dalam menegakkan hukum pertanahan sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disampaikan berulang kali sejak 2015, 2019, hingga 2022. Dalam temuan itu, BPK mencatat adanya penerbitan HGU di atas aset negara.

“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” ujar Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.

Seluruh HGU itu, kata Nusron, terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Triga Lampung juga mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung.

“Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli, perwakilan Triga Lampung lainnya.

Sementara itu, Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, Sudirman Dewa, menyebut pencabutan HGU tersebut sebagai hasil dari perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama hampir dua tahun.

“Alhamdulillah, apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.

Keputusan pencabutan HGU ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *