list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Pragi) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam momentum yang penuh kekhidmatan.

Hasyim Asy’ari menegaskan penetapan tersebut dengan merujuk pada berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

“Kami menetapkan capres dan cawapres nomor 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 hingga 2029,” ujarnya.

Proses penegakan demokrasi yang telah dijalani, mencapai puncaknya setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024) lalu.

Prabowo-Gibran berhasil mengukir sejarah dengan memenangkan perhelatan Pemilu 2024 dengan suara terbanyak, meraih 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah.

Sementara itu, Paslon 01 Anies-Muhaimin mendapat 40.971.906 suara atau 24,9 persen, dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

Hasil tersebut menjadikan Pilpres 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran, menegaskan kemenangan yang kokoh bagi Prabowo-Gibran.

Dengan penetapan ini, diharapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mampu menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait