PEMBARUAN.ID – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Mukti Sholeh, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
Menurut Mukti, posisi Polri tersebut merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan tidak dapat ditawar. Ia menegaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 secara tegas mengunci status Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Mukti Sholeh dalam keterangan resminya, Selasa (27/01/2026).
Mukti menilai, menjaga Polri tetap berada di bawah kendali Presiden merupakan langkah strategis untuk melindungi independensi institusi kepolisian dari intervensi politik sektoral. Ia mengingatkan, penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan prinsip penegakan hukum yang netral.
“Menarik Polri ke bawah kementerian bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mencederai semangat Reformasi 1998 yang secara tegas memisahkan fungsi keamanan dari birokrasi politik,” tegasnya.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Budiono, salah satu tokoh masyarakat Lampung. Ia memandang kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sebagai bukti kematangan demokrasi dan komitmen menjaga supremasi konstitusi.
Menurut Budiono, Polri merupakan instrumen strategis negara yang harus memiliki garis pertanggungjawaban langsung kepada Presiden agar profesionalisme dan objektivitas dalam penegakan hukum tetap terjaga.
Selain aspek struktural, Erwan Bustami turut menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri. Ia menilai optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi instrumen checks and balances yang krusial dalam sistem demokrasi.
“Pengawasan eksternal harus diperkuat agar Polri tetap berjalan di rel konstitusi dan tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwan juga mendorong perlunya reformasi kultural di tubuh Polri, termasuk penguatan kurikulum pendidikan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta adaptasi teknologi modern seperti kecerdasan artifisial. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan etika hukum yang kuat.
Menutup pernyataannya, Mukti Sholeh mengajak seluruh pihak untuk menghentikan polemik yang tidak produktif terkait posisi Polri. Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat difokuskan pada penguatan institusi, peningkatan transparansi, serta pemulihan kepercayaan publik.
“Yang dibutuhkan bukan perdebatan soal posisi, tetapi bagaimana menjadikan Polri semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (***/red)












