iklan
HEADLINEHPNPERISTIWA

Dewan Pers: Pendataan Media Itu Perintah Undang-Undang

×

Dewan Pers: Pendataan Media Itu Perintah Undang-Undang

Share this article

PEMBARUAN.ID — Dewan Pers menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar urusan administratif, melainkan perintah langsung undang-undang. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pendataan perusahaan pers dalam rangkaian HPN 2026 yang digelar di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (07/02/2026).

Perwakilan Dewan Pers, Winarto mengatakan, kewenangan pendataan perusahaan pers secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g yang menyebutkan Dewan Pers memiliki fungsi mendata perusahaan pers.

“Ini mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” kata Winarto di hadapan para pengelola media yang hadir.

Menurut dia, pendataan perusahaan pers tidak hanya bertujuan mengetahui jumlah media yang beroperasi di Indonesia. Lebih dari itu, pendataan diarahkan untuk mendorong perusahaan pers memenuhi standar yang ditetapkan agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh, baik sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, maupun sebagai lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.

Standar perusahaan pers tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya pada 2008.

Winarto menjelaskan, proses pendataan dilakukan melalui dua tahap verifikasi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Pada tahap verifikasi administratif, Dewan Pers memeriksa kelengkapan dokumen legal perusahaan sesuai klasifikasi usaha berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diperbolehkan untuk usaha pers. Jenis usaha tersebut meliputi media cetak, portal web, televisi, radio, kantor berita, hingga aktivitas pendukung seperti percetakan, periklanan, dan produksi konten.

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, pengumuman alamat redaksi di media, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan yang mengatur jenjang karier wartawan.

Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang, peraturan perusahaan tersebut wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat akan berstatus Terverifikasi Administratif dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual. Pada tahap ini, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan media untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan. Aspek yang diperiksa meliputi keberadaan dan kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, mekanisme kerja redaksi, hingga keberlangsungan produksi berita.

Dalam verifikasi faktual, kehadiran pemimpin perusahaan serta penanggung jawab atau pemimpin redaksi menjadi keharusan. Perusahaan yang memenuhi seluruh standar akan memperoleh status Terverifikasi Faktual.

Selain aspek administratif dan fisik perusahaan, Dewan Pers juga melakukan pemeriksaan terhadap konten pemberitaan. Pemeriksaan ini mencakup produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan atas isu tertentu, penerapan kaidah jurnalistik, serta ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Winarto menegaskan, kualitas konten menjadi indikator penting karena berkaitan langsung dengan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mendorong supremasi hukum dan demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pendataan ini pada akhirnya bertujuan memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran pers sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Sosialisasi pendataan perusahaan pers ini diikuti oleh sejumlah pengelola media dari berbagai daerah yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.

Dewan Pers berharap, melalui pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pendataan, perusahaan pers dapat berbenah dan meningkatkan standar profesionalismenya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *