iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

×

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Share this article

PEMBARUAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK, Jumat (09/01/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan KPK terhadap dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Berdasarkan catatan, Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut menegaskan dirinya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota tambahan haji tersebut diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan.

“Yang terjadi justru dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Ini jelas tidak sesuai aturan dan menjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap motif serta aliran keuntungan dari pembagian kuota yang menyimpang tersebut. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *