iklan
Uncategorized

Kasus KDRT di Lampung Utara: Kuasa Hukum Tuding Suami Kriminalisasi Amelia

×

Kasus KDRT di Lampung Utara: Kuasa Hukum Tuding Suami Kriminalisasi Amelia

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah suaminya, Subli alias Alek, melaporkan balik dirinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat (29/8/2025).

Yuli menilai laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. “Harus diingat, Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik dan dijadikan terlapor. Tuduhan itu jelas mengada-ada karena klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Kuasa hukum memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK, Kompolnas, serta Komnas Perempuan untuk Amelia.

Amelia sendiri membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek. “Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka masih sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan itu tidak benar,” jelas Yuli.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti upaya penyidik yang hendak menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya.

“Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Yuli juga mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan.

“Sumpah dalam proses hukum biasanya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan itu tidak tepat,” katanya.

Ia berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Amelia.

“Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora, Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan tersebut disertai hasil visum yang menunjukkan adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut, kepala, serta bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pada pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibatnya, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Terkait rekaman saat pemeriksaan, Apryyadi menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan.

“Dalam pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam. Anggota kami sudah menghimbau supaya tidak merekam, karena memang tidak diperbolehkan di ruang penyidikan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/08/2025).

Soal sumpah, ia menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP. “Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang membuat berita acara sumpah,” tandasnya. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *