PEMBARUANID – Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, mengumumkan langkah serius pemerintah dalam menyusun regulasi AI yang komprehensif. Dalam acara Forum Diskusi Media, Usman memaparkan bahwa perkembangan pesat AI menimbulkan risiko dan diperlukan pengaturan yang tepat.
Keberhasilan implementasi AI, seperti yang terjadi di Korea Selatan, di mana seorang presenter virtual mendapatkan kenaikan gaji tanpa tuntutan, menjadi perhatian pemerintah. Usman menegaskan bahwa regulasi tentang AI menjadi kebutuhan mendesak mengingat potensi dampak buruk seperti deepfake AI yang melanggar hak cipta dan pornografi.
Regulasi terkait etika melalui surat edaran dianggap tidak cukup, sehingga pemerintah bersama BRIN sedang merintis Perpres tentang AI sebagai langkah menuju undang-undang.
“Kita dorong untuk negara ini membuat regulasi (tentang AI). Sudah dirintis oleh BRIN. BRIN sedang menggodok Perpres tentang AI,” ungkap Usman.
Dalam konteks ini, Usman menyoroti keseriusan Uni Eropa yang baru-baru ini menyetujui undang-undang tentang AI yang berlaku pada tahun 2026. Ia mengakui risiko teknologi yang berkembang, tetapi menegaskan pentingnya mengambil langkah proaktif.
“UU Uni Eropa tentang AI itu baru berlaku tahun 2026. Dua tahun kemudian teknologinya sudah berkembang. Tetapi tidak apa-apa daripada tidak melakukan tidak sama sekali, jadi ini risiko kita,” katanya.
Usman menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen Kementerian Kominfo untuk terus membuat regulasi dan revisi agar dapat menjawab cepat perkembangan teknologi AI. Hal ini dianggap sebagai upaya strategis untuk mengelola risiko dan menjaga keberlanjutan di era teknologi yang terus berkembang. (***)