PEMBARUAN.ID – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengemukakan wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), dari sistem pemilihan langsung menjadi penentuan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan ini mengundang perhatian masyarakat, mengingat sistem pemilihan langsung telah diterapkan selama 19 tahun sejak 2005. Wacana tersebut langsung memicu perbincangan di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum h elite politik hingga kalangan mahasiswa.
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unila, M Ammar Fauzan mengatakan wacana Pilkada ditentukan oleh DPRD bukanlah solusi yang tepat. Wacana ini justru mengarah kepada kemunduran demokrasi dan mengamputasi hak rakyat.
Menurutnya, pelaksanaan demokrasi yang ideal mengedepankan partisipasi rakyat sebagaimana sistem pemilihan yang saat ini berlaku.
Ia menyebut, pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi partisipasi langsung rakyat dan berpotensi memperlemah mandat demokratis seorang kepala daerah.
“Pilkada melalui DPRD akan lebih bergantung pada kesepakatan politik antar partai dan elite lokal, yang meningkatkan risiko politisasi dan transaksi politik yang mungkin tidak mencerminkan kehendak rakyat,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan berbagai permasalahan di sistem berdemokrasi hanya diperlukan perbaikan tanpa harus mengubah sistemnya.
“Perbaikan ini menyangkut regulasi, mengaktifkan kinerja penyelenggara pilkada, demokratisasi partai politik, serta penegakan hukum pilkada secara tegas, adil, dan berefek jera,” jelasnya.
Sebelumnya, Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat setelah beberapa tokoh politik nasional mengusulkan perubahan mekanisme ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa wacana ini sudah lama bergulir, bahkan sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Supratman, wacana ini mendapatkan momentum baru setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan kembali dan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik usulan tersebut.
“Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir, di antara partai-partai politik juga sudah dibahas,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (14/12/2024).
Ia menyebut, wacana tersebut kembali menguat lantaran tingginya angka golput dalam gelaran pilkada serentak tahun ini.
“Buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan karena masyarakat lebih berpikir tentang bagaimana mereka bisa hidup, bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya,” tuturnya.
Lantaran alasan tersebut, ia mengemukakan bahwa pemerintah harus hadir untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun, ia mengemukakan bahwa pemilihan kepala daerah di tingkat DPRD baru sebatas wacana saja.
“Kita, pemerintah bersama DPR, dan tentu dengan ketua umum-ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” katanya.
Selain angka golput tinggi, Supratman mengemukakan bahwa pelaksanaan pilkada langsung tidak efisien.
“Bisa saksikan sendiri ya kan, betapa banyak kejadian-kejadian yang terjadi di daerah, kemudian dugaan-dugaan pelanggaran, kemudian terjadinya inefisiensi yang terutama ya,” ujarnya.
Meski baru dalam kajian, ia berharap agar ada kesepakatan bersama dalam pembahasan undang-undang mengenai pemilu antara pemerintah dan DPR. (sandika)














