PEMBARUAN.ID – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh. Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama setelah mengalami defisit.
Pemutihan Pajak Kendaraan Secara Menyeluruh
Anggota Fraksi PKB Lampung, Taufik Rahman, menekankan pentingnya pemutihan pajak kendaraan yang berlaku secara penuh, tanpa pembatasan tahun tunggakan.
“Pemutihan pajak jangan setengah-setengah. Misalnya, jika ada warga yang menunggak pajak selama tujuh tahun, maka dendanya harus diputihkan seluruhnya, bukan hanya empat tahun,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (28/03/2025).
Sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung, Taufik juga menyoroti perlunya pendataan ulang kendaraan bermotor di Lampung. Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di provinsi ini tanpa memberikan kontribusi pajak bagi Lampung.
“Kendaraan dari luar Lampung menikmati fasilitas di sini, seperti jalan yang akhirnya ikut rusak, tapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah asal. Ini yang menjadi dilema. Karena itu, kami mendorong agar kendaraan tersebut dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Taufik juga mengungkapkan bahwa sebagai Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), ia sering menerima aspirasi masyarakat yang berharap adanya pemutihan pajak kendaraan secara menyeluruh.
PKB Dorong Pemutihan Pajak di Awal Tahun
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB Lampung lainnya, Munir Abdul Haris, menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor perlu segera dilakukan, terutama di awal tahun, untuk mengoptimalkan PAD.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan solusi konkret untuk meningkatkan PAD Lampung. Pajak kendaraan adalah salah satu sektor dengan kontribusi terbesar dalam pendapatan daerah,” ujar Munir seusai agenda Paripurna Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (03/02/2025).
Munir menjelaskan bahwa pemutihan di awal tahun akan memberikan gambaran lebih jelas bagi Gubernur mengenai potensi pendapatan daerah di tahun berikutnya.
“Dengan pemutihan pajak di awal tahun, Pemprov bisa memproyeksikan potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor untuk anggaran tahun depan,” tambahnya.
Dalam APBD 2025, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp720 miliar. Namun, Munir menilai angka tersebut perlu ditingkatkan, mengingat pada tahun 2023, PAD dari sektor ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Anggaran ini perlu dievaluasi di APBD Perubahan. Jika tahun sebelumnya bisa mencapai Rp1 triliun lebih, seharusnya target tahun depan juga lebih tinggi,” katanya.
Meski mendukung pemutihan pajak, Munir menekankan bahwa program ini harus dirancang dengan strategi yang matang dan inovatif agar memberikan dampak optimal bagi peningkatan PAD Lampung. (sandika)