PEMBARUAN.ID— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati. Sanksi tersebut diberikan setelah BK menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan dibacakan secara resmi pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” ujar Yuhadi saat membacakan putusan BK.
Dalam pertimbangannya, BK menyatakan perbuatan yang dilakukan Heti Friskatati tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Namun, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran etika pribadi karena dinilai berdampak pada citra dan martabat lembaga legislatif.
BK menilai teradu hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung. Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administrasi yang berlaku.
Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Heti Friskatati belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif dan kepedulian yang tinggi dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (***)














