iklan
KOMUNITASNASIONALPERISTIWA

PB IKA PMII Gugat Balik: Banding Meletup di PT TUN

×

PB IKA PMII Gugat Balik: Banding Meletup di PT TUN

Share this article

PEMBARUAN.ID -Ketua Umum terpilih Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), Slamet Ariyadi, bersama Akhmad Muqowam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa dualisme kepengurusan organisasi tersebut. Upaya hukum ini mereka daftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.

Langkah banding itu merupakan kelanjutan dari gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025, yang mengesahkan PB IKA PMII versi Fathan Subchi.

Afriendi Sikumbang, anggota Tim Hukum PB IKA PMII kubu Slamet Ariyadi, menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta dinilai menciderai rasa keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan.

“Majelis hakim patut diduga mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Fotokopi akta pendirian yang diajukan pihak tergugat intervensi (Fathan Subchi) justru diduga bukan dokumen otentik. Sementara akta asli justru berada pada pihak penggugat,” ujar Afriendi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Menurut tim hukum, putusan PTUN Jakarta bukan hanya keliru, tetapi juga dianggap cacat hukum dan menabrak logika keadilan. Jika memang terdapat cacat formil seperti yang dinilai majelis hakim, kata Afriendi, seharusnya putusan yang dikeluarkan berupa putusan sela—bukan putusan akhir.

Atas dasar itu, tim hukum PB IKA PMII kubu Slamet Ariyadi menilai majelis hakim layak dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Selain itu, secara etika dan perilaku, mereka menilai majelis hakim patut dilaporkan ke Komisi Yudisial.

“Secara etika dan perilaku, majelis hakim juga layak dilaporkan ke Komisi Yudisial yang berwenang mengawasi integritas hakim,” tegas Afriendi. (***/ver/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *