PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan 322 Puskesmas di 15 kabupaten/kota untuk melayani masyarakat dalam program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Program ini mulai diterapkan pada minggu pertama hingga kedua Februari 2025 sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh kelompok usia.
“Pelaksanaannya berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, dan waktu pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Diah saat diwawancarai, Senin (10/2/2025).
Selain di Puskesmas, PKG juga dapat dilakukan di klinik yang terdaftar. Namun, fasilitas kesehatan lain masih menunggu keputusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Target Sasaran dan Jenis Pemeriksaan
PKG menyasar semua kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia (lansia), dengan jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
Bayi baru lahir: Pemeriksaan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan, serta masalah pertumbuhan.
Balita dan anak prasekolah: Pemeriksaan pertumbuhan, perkembangan, deteksi tuberkulosis, gangguan pendengaran, masalah mata, gigi, talasemia, dan diabetes melitus.
Usia dewasa: Evaluasi risiko kardiovaskular, tuberkulosis, PPOK, deteksi kanker (payudara, leher rahim, paru, dan usus), fungsi indera, kesehatan jiwa, hati, serta pemeriksaan calon pengantin.
Lansia: Deteksi geriatri, gangguan kardiovaskular, paru, kanker, fungsi indera, kesehatan jiwa, hati, serta pemeriksaan spesifik seperti kanker prostat untuk pria di atas 40 tahun dan kanker payudara serta serviks untuk perempuan.
“Setiap pemeriksaan disesuaikan dengan usia. Misalnya, di atas 30 tahun akan dicek tekanan darah dan gula darah, sementara lansia mendapatkan pemeriksaan lebih lengkap,” jelas Diah.
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Setelah pemeriksaan, Puskesmas akan mengeluarkan hasil dengan empat kategori warna:
Hijau: Aman
Kuning & Oranye: Berisiko, perlu tindak lanjut
Pink: Kondisi serius, perlu dirujuk ke rumah sakit
“Bagi yang masuk kategori pink akan dirujuk ke rumah sakit, dan pengobatannya akan ditanggung melalui BPJS,” pungkasnya. (sandika)














