PEMBARUAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik memeriksa H. Raden Kalbadi, orang tua mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yang juga ayah dari bupati saat ini, sebagai saksi.
H. Raden Kalbadi hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya. Namun, usai pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media. Salah satu pengacaranya hanya membenarkan bahwa kliennya dimintai keterangan terkait perkara yang tengah ditangani jaksa.
“Benar, hari ini orang tua mantan Bupati Way Kanan, atas nama Raden Kalbadi, diperiksa sebagai saksi,” ujar sumber dari tim kuasa hukum, Senin (12/01/2026).
Pemeriksaan terhadap H. Raden Kalbadi berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya. Sebelumnya, Adipati telah dua kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Lampung.
Pada pemeriksaan terakhir, Selasa (29/9), Raden Adipati dicecar sekitar 30 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai kepala daerah, khususnya terkait kewenangan penerbitan perizinan selama masa jabatannya.
“Pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan kepala daerah dalam penerbitan izin. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Armen.
Kasus ini diduga terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Hingga kini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.
Terkait kemungkinan penggeledahan rumah mantan bupati, Armen menyebut hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, terus mendalami dugaan praktik penguasaan kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (***)














