iklan
HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana PI 10 Persen, HRW Cs Resmi ke Meja Hijau

×

Korupsi Dana PI 10 Persen, HRW Cs Resmi ke Meja Hijau

Share this article

PEMBARUAN.ID — Kejaksaan Negeri Bandarlampung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu (14/01/2026).

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Dengan pelimpahan ini, perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga orang terdakwa, yakni BK selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, HRW selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, serta MHE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama mengelola dana PI 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) tanpa dasar legalitas yang sah dan tanpa memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Modus operandi yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI 10 persen sebelum adanya persetujuan resmi pengelolaan, mengakui dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama, serta melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.

Selain itu, para terdakwa juga diduga membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lain yang bersumber dari dana PI 10%. Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya yang dilakukan secara tidak sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268,76 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Usai pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan proses hukum perkara ini berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *