PEMBARUAN.ID — Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 resmi memasuki babak baru. Pada Rabu malam (14/01/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara, para terdakwa, serta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Proses pelimpahan Tahap II tersebut berlangsung relatif lama, mencapai sekitar delapan jam. Lamanya proses ini disebabkan adanya pemberkasan ulang dan penyesuaian pasal yang digunakan, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona. Usai pelimpahan berkas perkara, Dendi memilih irit bicara. Ia hanya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjeratnya kepada penyidik.
“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT,” ujar Dendi singkat, sebelum bergegas masuk ke mobil tahanan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut, Dendi kembali memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan tambahan.
Kuasa hukum Dendi, Syahril, membenarkan bahwa pelimpahan Tahap II memakan waktu cukup lama. Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya penyesuaian pasal sangkaan sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.
“Hari ini pelengkapan berkas tahap dua dari Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran. Ada perubahan pasal yang disesuaikan dengan KUHP baru,” kata Syahril.
Sebelumnya, lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran 2022 tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka adalah Dendi Ramadhona, Syahril, Syaril, Adal Linardo, dan Zainal Fikri. Berdasarkan pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker, termasuk Dendi Ramadhona.
Mantan Bupati Pesawaran itu juga terlihat membawa tas kecil berwarna hitam dengan tali cokelat saat digiring petugas.
Kejati Lampung sebelumnya menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, penyidik melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp8 miliar. Seluruh terdakwa direncanakan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Diperkirakan awal Februari para terdakwa sudah menjalani persidangan,” ujar Armen.
Dengan pelimpahan ini, Dendi Ramadhona dan para terdakwa lainnya dipastikan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran. (***)














