PEMBARUAN.ID — Setelah dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, PTPN I Regional 7 (1/7) juga menjalin kemitraan strategis dengan Kejati Sumatera Selatan, Kamis (08/08/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengamankan aset, memberikan perlindungan hukum, dan menciptakan sistem peringatan dini agar proses bisnis di PTPN I Regional 7 berjalan lancar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menegaskan pentingnya implementasi kesepakatan ini dengan tepat dan sesuai kaidah hukum.
Naskah kerja sama tersebut ditandatangani oleh Yulianto dan Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, disaksikan oleh para pejabat dari kedua pihak.
Acara penandatanganan ini diawali dengan pemutaran video dokumentasi PTPN I Regional 7 yang menampilkan profil dan aktivitas pekerja di perkebunan, seperti penyadap karet, pemetik teh, dan penebang tebu, yang mengundang emosi dari hadirin.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pencegahan korupsi, penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, serta sosialisasi hukum.
Yulianto menekankan, kerja sama ini harus diimplementasikan sehingga proses bisnis di PTPN I Regional 7 berjalan dengan nyaman. Kejaksaan akan mendampingi PTPN dalam mengamankan dan menyelamatkan aset negara.
Tuhu Bangun menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan keprihatinannya terhadap penyerobotan lahan PTPN I secara ilegal. Dia berharap kerja sama ini akan menguatkan upaya mereka dalam mengamankan aset negara.
Tuhu juga mengutip sejarah bahwa sebagian besar lahan PTPN diperoleh dari nasionalisasi aset eks-Belanda pada tahun 1958. Dia menegaskan pentingnya mempertahankan lahan ini untuk kesejahteraan jutaan pekerja yang bergantung pada perkebunan tersebut.
Dalam penutupnya, Tuhu Bangun menyebutkan mandat PTPN dalam Tri Darma Perkebunan: sebagai penghasil devisa negara, penyedia lapangan kerja, dan pemelihara kesuburan tanah.
Dia menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk menjaga stabilitas usaha dan kinerja perusahaan. (***)














