iklan
Bisnis

PTPN I Regional 7 Pastikan Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

×

PTPN I Regional 7 Pastikan Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

Share this article

PEMBARUAN.ID – PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa lahan di Kebun Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang dipersoalkan oleh sekelompok massa dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), memiliki legalitas yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Melalui pernyataan resmi, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyebut status kepemilikan lahan tersebut tidak lagi dapat diperdebatkan.

“Status lahan tersebut klir. Tidak ada celah hukum bagi pengalihan hak di luar jalur pengadilan. Indonesia adalah negara hukum, dan kami sebagai unit BUMN tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Agus, Rabu (11/06/2025).

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek tuntutan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04, dan merupakan hasil nasionalisasi aset eks-perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Proses pengalihan aset berlangsung melalui Badan Pimpinan Umum (BPU) ke Perusahaan Perkebunan Negara (PPN), hingga kini dikelola oleh PTPN I Regional 7.

“Perkebunan di Way Berulu sudah ada sejak era kolonial. Namun, sejak program nasionalisasi, lahan itu sah dimiliki negara dan dikelola untuk kepentingan nasional,” jelasnya.

Menurut Agus, pengelolaan lahan hingga saat ini dilakukan secara produktif dan sesuai prinsip good corporate governance (GCG), termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Menanggapi aksi unjuk rasa dan wacana yang bergulir di DPRD Pesawaran, pihak PTPN I tetap membuka ruang komunikasi selama dalam koridor hukum.

“Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Tapi hak kami juga dilindungi, dan kami akan mempertahankan amanah negara ini sesuai hukum,” pungkas Agus. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *