PEMBARUAN.ID – Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016 sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, PTPN IV Regional 7 menggelar Webinar SMAP 2024, Jumat (13/12/2024).
Acara yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Maulidha, selaku Fungsional Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi. Webinar tersebut dibuka langsung oleh Direktur Pemasaran dan Komersial PTPN IV, Ryanto Wisnuardhy, dengan kehadiran sejumlah pimpinan, seperti Head Region PTPN IV Regional 7 Denny Ramadhan, SEVP Business Support Bambang Eko Prasetyo, SEVP Operation Oshutri Anwar, serta para Kepala Bagian.
Komitmen Bersama Lawan Penyuapan
Dalam sambutannya, Direktur Pemasaran dan Komersial PTPN IV, Ryanto Wisnuardhy, menegaskan bahwa webinar ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan bentuk nyata komitmen perusahaan untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan berkelanjutan.
“Kami menjalankan sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 ini secara menyeluruh sebagai bagian dari langkah mewujudkan PTPN IV PalmCo sebagai perusahaan perkebunan kelas dunia. Hal ini juga mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional,” jelasnya.
Ryanto juga mengingatkan seluruh karyawan untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan, termasuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. “Kami menerapkan pola reward and punishment dengan penegakan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola perusahaan,” tegasnya.
Dampak Korupsi dan Langkah Pencegahan
Head Region PTPN IV Regional 7, Denny Ramadhan, menyebut bahwa penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang merugikan negara, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan bangsa.
“Saya berharap, acara ini mampu mendorong budaya kerja yang menolak segala bentuk suap serta menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya.
Dian Maulidha dari KPK RI, dalam paparannya, menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian yang dapat melanggar hukum jika terdapat keterkaitan kepentingan antara pemberi dan penerima. Ia juga memaparkan mekanisme pelaporan jika ditemukan indikasi korupsi.
“Sistem pelaporan ini terbuka untuk siapa saja, baik dari internal maupun eksternal. Namun, informasi yang disampaikan harus lengkap dan jelas agar tidak menimbulkan fitnah,” ungkapnya.
Webinar berlangsung interaktif dengan peserta yang aktif bertanya serta berdiskusi mengenai langkah-langkah efektif pencegahan korupsi. Acara ini menjadi salah satu bukti nyata PTPN IV dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan. (***)














