PEMBARUAN.ID – Tahapan Pemilu 2024 semakin mendekati puncaknya, dengan hari pencoblosan dijadwalkan pada 27 November 2024.
Untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung (Balam) melakukan pemetaan potensi kerawanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ini bertujuan mendeteksi dini potensi pelanggaran dan hambatan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilu yang demokratis.
“Pemetaan ini penting untuk menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelas Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, Jumat (22/11/2024).
Variabel Kerawanan TPS
Ia juga menjelaskan, dalam memetakan TPS rawan, Bawaslu menetapkan beberapa variabel penting sebagai acuan, antara lain:
1. Pengguna Hak Pilih
TPS dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus (DPK) menjadi fokus perhatian. Selain itu, TPS yang berada di sekitar rumah sakit, perguruan tinggi, dan pondok pesantren juga mendapat pengawasan ketat.
2. Kampanye Terselubung
Praktik politik uang dan penggunaan isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi.
3. Netralitas Penyelenggara
Netralitas petugas di TPS menjadi kunci sukses pemilu. TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan pasangan calon juga masuk kategori rawan.
4. Logistik dan Keamanan
Kendala distribusi logistik, lokasi TPS yang sulit dijangkau, serta TPS di wilayah rawan konflik atau bencana menjadi tantangan tersendiri.
Hasil Pemetaan Kerawanan TPS
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, Bawaslu mencatat sejumlah potensi kerawanan di TPS Kota Bandar Lampung sebagai berikut:
“447 TPS memiliki pemilih tidak memenuhi syarat (misalnya, meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri),” kata dia.
Selain itu, juga ada 41 TPS mencatat adanya pemilih pindahan, dengan mayoritas berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
“Ada juga 26 TPS berpotensi memiliki pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, ada 16 TPS berada di wilayah rawan bencana seperti banjir dan longsor. Juga ditemukan 22 TPS berdekatan dengan posko pemenangan pasangan calon.
“Bawaslu juga mengidentifikasi 2 TPS memiliki riwayat konflik di masa lalu,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat 196 TPS yang memiliki pemilih disabilitas dan 8 TPS yang mengalami kendala aliran listrik.
Upaya Pencegahan
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelancaran pemilu, termasuk melaporkan hal-hal mencurigakan di lapangan,” ujar Ketua Bawaslu.
Melalui pemetaan ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (***)














