iklan
BeritaBisnisFinancial

SPT 2025 Beralih ke Coretax, WP Diminta Segera Aktivasi

×

SPT 2025 Beralih ke Coretax, WP Diminta Segera Aktivasi

Share this article

PEMBARUAN.ID — Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Seiring penerapan sistem baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax beserta kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu–Lampung, Tunas Hariyulianto, menegaskan bahwa WP yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan maupun menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.

“Penting bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi sejak sekarang. Dengan begitu, saat Januari nanti melaporkan SPT atau ketika perusahaan membuat bukti potong, data sudah valid dan terhubung dengan sistem DJP,” ujar Tunas saat menjadi pembicara dalam kegiatan Media Gathering di Lantai V Gedung DJP Bengkulu–Lampung, Rabu (17/12/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani menambahkan, pembuatan akun Coretax dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga diharapkan memudahkan WP dalam mempersiapkan pelaporan pajak tahun depan.

Adapun tahapan aktivasi akun Coretax cukup sederhana. Wajib pajak terlebih dahulu mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi WP yang telah memiliki akun DJP Online dan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi”, lalu memasukkan NIK serta memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor gawai.

Setelah melakukan verifikasi, WP dapat melanjutkan proses pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya” pada submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Pada bagian jenis sertifikat digital, WP memilih “Kode Otorisasi DJP”, membuat passphrase, lalu menyimpan permohonan tersebut.

Untuk membantu percepatan aktivasi, Kanwil DJP Bengkulu–Lampung juga membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega dan Transmedia pada 16–17 Desember 2025, pukul 09.30–17.00 WIB. Layanan ini memberikan pendampingan aktivasi akun Coretax, pengkinian data, serta konsultasi ringan tanpa perlu datang ke KPP.

Melalui langkah ini, DJP berharap seluruh wajib pajak siap menghadapi transisi sistem dan dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 secara lancar melalui Coretax. (**)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *