list
Facebook
Twitter
WhatsApp
Didominasi Tunggakan Pajak Reklame

PEMBARUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan melayangkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ke berbagai objek pajak yang tercatat masih menunggak.

Data Bapenda menunjukkan total tunggakan pajak daerah saat ini mencapai Rp5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak reklame mendominasi dengan tunggakan sebesar Rp4,4 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Bandarlampung, Gunawan, merinci bahwa tunggakan ini berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, mineral bukan logam, dan reklame, dengan pajak reklame mencatatkan jumlah tunggakan tertinggi.

“Untuk reklame, total tunggakannya mencapai Rp4,4 miliar dari 952 surat ketetapan pajak,” jelas Gunawan saat dihubungi pada Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa tunggakan pajak hotel mencapai Rp132 juta, restoran sebesar Rp1,1 miliar, hiburan Rp45 juta, parkir Rp39 juta, air tanah Rp43 juta, dan mineral bukan logam Rp49 juta.

Dalam upaya menagih tunggakan ini, Bapenda tidak hanya mengirimkan STPD, tetapi juga menerapkan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Kami berusaha menagih dengan cara yang lebih manusiawi. Kami berikan pendampingan agar ke depan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya semakin baik,” tegasnya. (agis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait