iklan
METROPOLIS

Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum

×

Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi percepatan Asta Cita dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (24/6/2025).

“Kesepakatan ini mendukung Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menegaskan bahwa Kejati memiliki peran vital dalam mendampingi Pemprov Lampung, khususnya dalam penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan serta penyelamatan aset negara/daerah, hingga pendampingan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Melalui kolaborasi ini, Pemprov berharap terwujud sinergi kuat dalam mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Lampung.

“Ini bukan sekadar MoU, tapi komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Gubernur juga berharap Kejati dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum preventif maupun represif, khususnya dalam menyelesaikan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta melindungi aset-aset daerah.

Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya akselerasi Asta Cita di Lampung, khususnya dalam mendukung penguatan PAD melalui pendampingan dalam penagihan pajak.

“Kami akan mendata semua jenis pajak daerah, melihat potensi-potensinya, mengidentifikasi wajib pajak yang patuh maupun yang belum, lalu kita akan tindak lanjuti bersama di lapangan,” jelas Kajati Danang.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban, terutama terkait kewajiban perpajakan.

“Tentu pendekatannya akan bersifat preventif terlebih dahulu. Penindakan represif bukan tujuan utama, namun bisa dilakukan jika diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *