iklan
AgamaKOMUNITASNASIONAL

SE PBNU Tegaskan Pencopotan Gus Yahya

×

SE PBNU Tegaskan Pencopotan Gus Yahya

Share this article

PEMBARUAN.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 4785/FB.02/A.11.10.01/99/11/2025 yang menegaskan pencopotan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.

SE yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Alluddin Muhajir, pada 25 November 2025 itu menjadi tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025.

Isi SE ini dibenarkan oleh Rais Syuriah PBNU KH Wahid Zamas ketika dikonfirmasi Pembaruan.ID, Rabu (26/11/2025) siang.
“Benar, itu keputusan resmi Syuriyah PBNU. SE tersebut sah dan merupakan tindak lanjut aturan organisasi,” tegasnya.

Kronologi Penyampaian Risalah hingga Pencopotan

Dalam SE dijelaskan runtutan peristiwa yang menjadi dasar pemberhentian Gus Yahya:

1. 21 November 2025, Wakil Rais Aam KH Munair menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada KH Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Namun dokumen tersebut dikembalikan oleh yang bersangkutan.

2. 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya menerima dan membaca surat resmi PBNU Nomor 4773-PB.00/A.01.27.10/11/2025 berikut lampiran keputusan rapat Syuriyah yang sah secara administrasi.

Dengan diterimanya dokumen itu, Syuriyah menyimpulkan bahwa proses penyampaian keputusan telah terpenuhi, sehingga keputusan dapat berlaku.

Status Berakhir per 26 November 2025

Berdasarkan pertimbangan Syuriyah, SE menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan itu sekaligus mencabut seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan ketua umum, termasuk penggunaan atribut, fasilitas, maupun tindakan atas nama organisasi.

KH Wahid Zamas menekankan bahwa keputusan itu sepenuhnya sesuai konstitusi organisasi.

“Semuanya mengacu pada AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU. Tidak ada yang keluar dari koridor,” ujarnya.

Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

Selama posisi ketua umum belum terisi, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi berada sepenuhnya di tangan Rais Aam, sesuai ketentuan peraturan PBNU. Pengurus Besar dijadwalkan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pengisian jabatan, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi sesuai regulasi.

Hak Keberatan Tetap Dibuka

Meski keputusan ini telah ditegaskan dalam SE, PBNU tetap membuka ruang bagi Gus Yahya untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian sengketa internal.

Menurut KH Wahid Zamas, SE ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik.
“Benar. Ini keputusan resmi Syuriyah PBNU,” tegasnya.

Dengan terbitnya SE ini, PBNU memasuki fase transisi kepemimpinan hingga ditetapkannya ketua umum baru melalui rapat pleno mendatang. (***/red)

Berikut tangkapan layar SE yang beredar:


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *