PEMBARUAN.ID — Undangan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali beredar dan menjadi sorotan publik. Undangan tertanggal 28 Januari 2026 itu mencantumkan tanda tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, serta mengagendakan pleno pada Kamis (29/01/2026) pukul 16.00 WIB di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta.
Sejumlah sumber internal PBNU menyebutkan, pleno kali ini digelar sebagai respons atas dinamika serius yang terjadi menjelang peringatan Harlah 100 Tahun NU di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Salah satu isu krusial adalah keberatan Rais Aam yang merasa namanya dicatut dalam sejumlah keputusan sebelumnya.
“Ketika Rais Aam mengetahui namanya digunakan tanpa prosedur yang sah, beliau mensyaratkan agar pleno digelar terlebih dahulu. Undangan pun harus diteken empat unsur, baik dari jajaran syuriyah maupun tanfidziyah,” ujar salah seorang pengurus, Kamis (29/01/2026) pagi.
Dalam konteks itu, pleno juga disebut akan menjadi forum untuk menata ulang struktur kepengurusan PBNU, termasuk kemungkinan mengembalikan posisi Sekretaris Jenderal PBNU kepada H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Selain itu, agenda pleno berpotensi membahas legalitas keputusan pleno sebelumnya yang telah menetapkan pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan pengangkatan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
Sumber yang sama mengungkapkan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dikabarkan telah sowan ke Rais Aam di Surabaya. Pertemuan tersebut disebut bertujuan mencari jalan tengah agar agenda Harlah 100 Tahun NU tetap berjalan dan tidak gagal akibat konflik internal.
Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa Penjabat Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa dapat memilih mengundurkan diri atau menyerahkan mandat kepada Rais Aam PBNU. Langkah tersebut dinilai sebagai opsi paling rasional, legal, dan elegan untuk mengakhiri polemik kepemimpinan.
“Jika Pj Ketua Umum menyerahkan mandat kepada Rais Aam, maka Rais Aam memiliki dasar organisatoris untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum melalui rapat pleno,” ujar Drs Abdul Kholiq, warga NU asal Jombang.
Menurutnya, pleno yang digelar Rais Aam sah secara organisasi. Namun, ia menegaskan bahwa pembatalan hasil pleno sebelumnya akan menjadi persoalan serius jika tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Pandangan senada disampaikan mantan Ketua PBNU periode 1999–2009, Dr. H. Andi Jamaro Dulung. Ia menilai rapat pleno tetap halal secara organisasi, namun keputusan yang telah dihasilkan pleno sebelumnya tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Pleno itu halal. Yang haram adalah membatalkan hasil pleno sebelumnya. Pleno telah memutuskan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU. Kedua keputusan itu sah secara syar’i dan organisasi,” tegasnya.
Rapat pleno PBNU kali ini pun dipandang sebagai momentum krusial yang akan menentukan arah kepemimpinan dan stabilitas organisasi ke depan, sekaligus menjadi ujian kedewasaan berorganisasi di tengah sorotan publik dan menjelang agenda besar satu abad NU. (***/red)














