iklan
BeritaBisnis

PTPN I Pilih Jalan Damai untuk Kakek Mujiran

×

PTPN I Pilih Jalan Damai untuk Kakek Mujiran

Share this article

PEMBARUAN.ID — Perkembangan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72) akhirnya menemui titik terang. PTPN I Regional 7 menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah pihak perusahaan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul tawaran restorative justice yang sebelumnya disampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pada 20 Mei 2026.

PTPN I Regional 7 Kebun Bergen bersama Kakek Mujiran kemudian menandatangani surat perdamaian yang disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan tidak saling menuntut.

Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, mengatakan langkah restorative justice tersebut dilakukan sesuai arahan Badan Pengelola BUMN agar penanganan perkara tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Iyan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, PTPN I telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kalianda pada 25 Mei 2026 terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, lengkap dengan lampiran surat kesepakatan perdamaian.

Tak hanya itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, serta pihak Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mengupayakan pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri Kalianda menerbitkan penetapan pengalihan status penahanan pada 25 Mei 2026. Dengan keputusan itu, Mujiran kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran saat ini telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali bersama keluarga,” kata Iyan.

Ia menegaskan, arahan dari Badan Pengelola BUMN menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap pola pengamanan aset agar lebih humanis dan berpihak pada kepentingan sosial masyarakat sekitar.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap masyarakat,” ujarnya.

Proses restorative justice tersebut, lanjut Iyan, berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun dan tetap berada dalam koridor hukum melalui koordinasi lintas lembaga.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut mengapresiasi langkah yang diambil PTPN I Regional 7. Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan tersebut menjadi contoh sinergi yang baik antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh bahwa BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga sisi kemanusiaan masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah mendorong penyelesaian yang tidak mengabaikan aspek kemanusiaan. Ia bersyukur Mujiran kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah proses hukum dialihkan melalui keputusan pengadilan.

Apresiasi serupa juga disampaikan Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi. Ia menilai langkah PTPN I Regional 7 menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyebut keberhasilan restorative justice tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pihak yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam penyelesaian perkara. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *