iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Gunungan Duit Korupsi Tol Terpeka Terbongkar, Negara Kembali Rp7,8 M

×

Gunungan Duit Korupsi Tol Terpeka Terbongkar, Negara Kembali Rp7,8 M

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16/04/2026) siang. Tumpukan uang miliaran rupiah tersusun rapi di atas meja, menjadi simbol nyata pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi proyek jalan tol di Provinsi Lampung.

Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019. Total dana yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026.

“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Tujuanta Ginting,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya.

Menurutnya, ekspos tumpukan uang tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk transparansi sekaligus bukti konkret bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, tepatnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di ruas Terpeka. Meski hanya sebagian dari keseluruhan proyek, praktik korupsi dalam pengerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW alias WDD sebagai kasir tim Divisi 5, serta TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

Secara keseluruhan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp66 miliar. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *