PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Langkah penting menuju legalitas kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Way Kanan mulai menunjukkan titik terang. Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW) menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Koperasi Tambang Rakyat Bukit Jambi Gemilau di Kampung Gunung Katun, Rabu (08/04/2026).
Ketua AMTW, Syahrial, didampingi Wakil Ketua Rivan, mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus koperasi yang baru terbentuk. Ia berharap kehadiran koperasi ini menjadi tonggak awal perjuangan penambang lokal untuk mendapatkan pengakuan hukum dan izin resmi dari pemerintah.
“Saya mewakili rekan-rekan Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua Cik Raden, Sekretaris Arianto, dan Bendahara Yanto sebagai pengurus Koperasi Tambang Rakyat Bukit Jambi Gemilau,” ujar Syahrial.
Menurutnya, pembentukan koperasi merupakan langkah strategis dalam mendorong legalitas aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, koperasi juga menjadi wadah resmi bagi para penambang untuk memperoleh perlindungan hukum dan izin usaha, baik dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Syahrial menambahkan, melalui koperasi, masyarakat dapat mengelola tambang mineral secara sah hingga luasan 2.500 hektare. Hal ini dinilai mampu mendorong pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Koperasi ini memungkinkan pengelolaan tambang secara legal, sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, AMTW juga tengah mengupayakan legalitas organisasinya agar dapat terintegrasi dalam wadah Koperasi Tambang Rakyat (KTR). Upaya ini dilakukan untuk memperkuat posisi penambang rakyat dalam memperoleh akses perizinan dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Koordinator Aksi AMTW, Arsan Tumenggung, mengungkapkan pihaknya akan menggelar diskusi publik bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Forum tersebut direncanakan menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Diskusi ini akan membahas upaya legalisasi tambang rakyat melalui skema IPR, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat, perlindungan hak ulayat, serta kelestarian lingkungan.
“Kami berharap diskusi publik ini menjadi wadah aspirasi masyarakat tambang Way Kanan, sekaligus mencari solusi terbaik bagi legalitas dan keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat,” ujar Arsan.
Dengan terbentuknya koperasi ini, harapan besar muncul dari para penambang lokal agar aktivitas mereka tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum, melainkan menjadi sektor yang sah, produktif, dan berkelanjutan. (demsy)














