iklan
HEADLINENASIONAL

PWI: Perjanjian Digital RI–AS Bisa Mengancam Pers Nasional

×

PWI: Perjanjian Digital RI–AS Bisa Mengancam Pers Nasional

Share this article

PEMBARUAN.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. PWI menilai, sejumlah ketentuan yang tengah dibahas berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Indonesia.

Ketua Umum Akhmad Munir bersama Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang dalam pernyataan resmi PWI Pusat, Kamis (26/02/2026), menegaskan bahwa isu tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan industri media, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.

PWI mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini dinilai telah melemahkan daya tahan industri media nasional serta mengganggu keseimbangan ekosistem informasi di dalam negeri.

“Apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi,” demikian pernyataan PWI Pusat.

Karena itu, PWI mendorong pemerintah agar melakukan kalkulasi dampak secara komprehensif sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan tersebut. Langkah tersebut meliputi penyusunan peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, penghitungan potensi kehilangan penerimaan negara, hingga perkiraan dampak sosial seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penurunan kualitas jurnalisme.

Selain itu, PWI juga menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap implikasi perjanjian tersebut terhadap kedaulatan data nasional.

PWI menyatakan siap berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan kepentingan nasional jangka panjang.

Lebih jauh, PWI menilai fenomena dominasi platform digital global bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi merupakan persoalan global yang kompleks. Sejumlah negara, termasuk Australia, telah menghadapi persoalan serupa dalam relasi antara negara dan platform digital global.

Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu belajar dari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.

PWI juga menegaskan bahwa media nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.

PWI Pusat menegaskan tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi yang dapat memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun demikian, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi serta keberlangsungan pers nasional.

Karena itu, PWI mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk menjaga keberlanjutan ekosistem pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan PWI Pusat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme serta kualitas demokrasi di Indonesia. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *