iklan
AgamaKOMUNITAS

PBNU Tak Bisa Diultimatum: Andi Jamaro Tegaskan Musyawarah Kubro Ilegal

×

PBNU Tak Bisa Diultimatum: Andi Jamaro Tegaskan Musyawarah Kubro Ilegal

Share this article

PEMBARUAN.ID — Mantan Ketua PBNU periode 1999–2010, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, menegaskan bahwa apa yang disebut sebagai Musyawarah Kubro Lirboyo tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.

Karena itu, ia menilai hasil forum tersebut tidak dapat dijadikan rujukan untuk menekan, mengultimatum, atau bahkan mencabut mandat pengurus PBNU yang sah.

Menurut Andi Jamaro, setiap upaya para masyayikh untuk mencari jalan keluar atas dinamika internal PBNU patut dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penyelesaian harus tetap berada dalam koridor aturan organisasi. “Ikhtiar islah harus dilakukan tanpa melanggar AD/ART dan peraturan organisasi yang menjadi pijakan utama jam’iyyah,” ujarnya.

Ia menegaskan, istilah dan forum “Musyawarah Kubro” sama sekali tidak terdapat dalam AD NU. Dalam Pasal 22 Anggaran Dasar, forum permusyawaratan resmi NU hanya terdiri dari Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar. Pasal 27 juga hanya mengatur jenis rapat Syuriyah–Tanfidziyah tanpa memberikan kewenangan pengambilan keputusan setingkat Muktamar.

“Dengan demikian, hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi organisasi,” tegasnya.

Andi Jamaro juga menolak klaim bahwa Musyawarah Kubro memiliki kewenangan memberi batas waktu kepada Rais Aam atau Ketua Umum PBNU, apalagi mencabut mandat Muktamar. “Mandat PBNU bersumber dari Muktamar dan hanya bisa dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah. Forum non-konstitusional tidak memiliki hak untuk mengintervensi,” katanya.

Ia turut memperingatkan bahwa PWNU dan PCNU tidak memiliki dasar hukum untuk mengadakan Muktamar Luar Biasa. Pasal 74 ayat (3) AD NU menyebut jelas bahwa MLB hanya dapat dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU. Karena itu, penetapan waktu MLB di luar mekanisme resmi seperti Konferensi Besar dinilai tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.

Menutup pernyataannya, Andi Jamaro menekankan bahwa menjaga keutuhan NU bukan dilakukan melalui tekanan, ultimatum, atau forum yang tidak diakui aturan organisasi. “Keutuhan jam’iyyah dijaga dengan ketaatan pada AD/ART, adab, dan khittah dalam menyikapi perbedaan. Bukan melalui langkah-langkah yang justru berpotensi memperkeruh keadaan,” tandasnya.(***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *