iklan
KOMUNITASPERISTIWA

Aktivis Desak Kejati Lampung Gerak Cepat Ungkap Kasus Korupsi

×

Aktivis Desak Kejati Lampung Gerak Cepat Ungkap Kasus Korupsi

Share this article

PEMBARUAN.ID — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam TRIGA Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk bergerak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi di Provinsi Lampung. Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap bersama yang diikuti oleh DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT, Rabu (12/11/2025).

Dalam pernyataannya, TRIGA Lampung menyoroti lambannya penanganan sejumlah perkara yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Mereka meminta Kejati Lampung segera membentuk tim penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penerbitan 121 Surat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang diduga melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Selain itu, para aktivis juga menuntut pengusutan indikasi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan aktivitas penambangan emas di kawasan hutan yang dilakukan PT Natara Mining. Mereka menilai, lambannya penegakan hukum kerap disebabkan adanya permainan oknum aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang saling menutupi.

“Kejati harus cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di Lampung. Jangan biarkan kasus mangkrak tanpa kejelasan, segera tetapkan tersangkanya,” tegas Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli.

TRIGA Lampung juga membeberkan lima poin tuntutan utama dalam pernyataannya:
1. Segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

2. Usut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Rp 3,3 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022.

3. Tuntaskan kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

4. Tetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka lanjutan dalam kasus dugaan megakorupsi PT LEB.

5. Tetapkan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di daerahnya.

Selain menyampaikan tuntutan, Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi proses penegakan hukum agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat aparat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Keadilan tidak boleh hanya milik segelintir orang,” pungkas Indra.

Dengan tekanan publik yang semakin menguat, para aktivis berharap Kejati Lampung tidak lagi berdiam diri dan segera menunjukkan langkah nyata dalam menegakkan hukum yang bersih dan transparan di Bumi Ruwa Jurai. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *