iklan
HUKUM & KRIMINAL

PBH PERADI Kawal Diversi 7 Anak Pembuat Bom Molotov

×

PBH PERADI Kawal Diversi 7 Anak Pembuat Bom Molotov

Share this article

PEMBARUAN.ID – Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Lampung pada Senin, 1 September 2025, di halaman DPRD Provinsi Lampung sempat diwarnai insiden serius.

Tujuh anak berusia 12–16 tahun kedapatan membawa dan merencanakan peledakan bom molotov di lokasi aksi. Beruntung, aparat TNI dan kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum sempat menimbulkan kerusakan maupun korban.

Ketujuh anak berinisial RMA (16), RR (14), KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) ditangkap secara terpisah oleh petugas dan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung serta Polda Lampung. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui meracik bom molotov di sebuah warung internet untuk dibawa ke lokasi aksi.

Karena seluruh pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut mewajibkan pendampingan hukum oleh advokat agar hak-hak anak tetap terlindungi.

Kapolda Lampung kemudian menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandarlampung untuk mendampingi para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ketua DPC PERADI Bandarlampung, H. Bey Sujarwo, S.H., M.H., memerintahkan Ketua PBH, Ali Akbar, S.H., M.H., bersama timnya untuk mendampingi ABH sejak tahap penyidikan hingga proses diversi.

Hasilnya, penyidik Polda Lampung bersama Balai Pemasyarakatan, Peksos, dan UPTD PPA menyepakati diversi berupa keikutsertaan dalam pendidikan di pondok pesantren selama tiga bulan.

Pada 1 Oktober 2025, ketujuh ABH resmi diserahkan ke pondok pesantren rujukan untuk menjalani pendidikan. Mereka didampingi orang tua, penyidik, dan kuasa hukum dari PBH PERADI.

Dalam kesempatan itu, perwakilan PBH PERADI berpesan agar para ABH memanfaatkan masa pendidikan ini untuk memperbaiki diri. Bey Sujarwo bahkan mengingatkan.

“Pekerjaan paling berat adalah mengakui kesalahan. Salah itu manusiawi, tetapi jangan sampai perbuatan salah terlihat benar. Balas dendam terbaik adalah memperbaiki diri sendiri.”

Langkah diversi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dan PBH PERADI dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus mencegah mereka terjerumus lebih jauh ke tindak kriminal. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *