PEMBARUAN.ID – Gejolak ratusan pekerja PTPN I Regional 7 dari Kebun Kedaton dan Bergen akhirnya mereda setelah manajemen menyerahkan salinan surat aspirasi mereka di Kantor Regional Bandarlampung, Senin (22/09/2025).
Surat yang berisi tuntutan peningkatan status kerja tersebut diserahkan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, kepada Ahmad, salah satu perwakilan pekerja. Ahmad bersama lebih dari seratus karyawan datang memastikan apakah surat yang mereka ajukan pada 3 September lalu benar-benar telah diteruskan ke Kantor Pusat.
“Kami datang hanya ingin bukti surat sudah dikirim. Sesuai janji, harusnya 19 September ditunjukkan, tapi sampai tanggal 20 belum kami terima. Jadi terpaksa kami ke sini karena sudah terlanjur berkumpul,” ujar Yohanes Joko Purwanto, Ketua Umum FBSBI-KSN yang mendampingi pekerja.
Menurut Joko, sebenarnya aksi damai itu tak perlu terjadi jika bukti surat diberikan tepat waktu.
“Syukurlah hari ini kami terima fotocopy surat itu. Dengan begitu, urusan ini selesai. Mohon maaf bila sempat merepotkan, termasuk aparat kepolisian,” tambahnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan difasilitasi Sekjen SPPN 7 Johanes. Hadir pula Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung AKP Jonima Putra. Dari pihak manajemen tampak Kabag SDM Ronal Sudrajat, Kabag Manajemen Aset dan Pemasaran Sasmika DS, serta Manajer Kebun Kedaton Gunawan.
Amat, pekerja penyadap sejak 2008, mengungkapkan keresahannya lantaran hingga kini masih berstatus kontrak.
“Saya sudah lama bekerja, tapi status tidak naik-naik. Hidup keluarga saya dari PTPN, tapi kami ingin kepastian,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Hermawan, yang menilai proses seleksi kenaikan status pekerja belum objektif.
Menanggapi hal itu, Agus Faroni menyatakan manajemen memahami dan menampung aspirasi. Namun, ia menegaskan kewenangan pengangkatan karyawan tetap berada di kantor pusat.
“Regional hanya mengusulkan nama-nama berdasarkan prestasi dan kebutuhan perusahaan,” jelasnya.
Agus juga menambahkan, meski dalam skema PKWT perusahaan tidak wajib memberi bonus layaknya karyawan tetap, manajemen tetap berupaya memberikan kebijakan terbaik agar pekerja kontrak tetap diapresiasi. (***)














